Kasus Soeharto Seharusnya Diambangkan Sampai Wafat
Kamis, 11 Mei 2006 11:34 WIB
Jakarta - Pemerintah menghentikan proses hukum penguasa Orde Baru Soeharto. Langkah itu dianggap merendahkan hukum. Apalagi mengingat penguasa Orde Lama Soekarno tidak mendapat perlakuan serupa."Seharusnya diambangkan sampai (Soeharto) wafat, seperti halnya Soekarno dulu," ujar pengamat politik UI Arbi Sanit kepada detikcom di sela-sela Kongres Front Pemuda Perjuangan Indonesia di GOR Perjuangan Cibubur, Jl Taman Bunga, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (11/5/2006).Menurut pria berkuncir ini, pemerintah seharusnya membiarkan saja kasus Soeharto kalau tidak bisa diproses secara hukum. Hal ini masih lebih menghormati hukum ketimbang menghentikan proses hukumnya.Arbi berpendapat penghentian proses hukum Soeharto merupakan pengkhianatan elit berkuasa terhadap reformasi hukum. Pemerintah menggalakkan pemberantasan korupsi, namun mengabaikan tindakan hukum terhadap Soeharto."Ini kan kepentingan orang lama saja, atau orang yang berkuasa terhadap kekuatan lama," lanjutnya.Menurut Arbi, wacana penghentian kasus Soeharto pertama kali digulirkan Wapres Jusuf Kalla yang notabene ketua umum Partai Golkar dan rekan bisnis Soeharto dahulu.Presiden SBY yang sedang ditekan buruh dan mahasiswa, menyambut ide Kalla untuk menarik dukungan Golkar. "Jadi itu permainan saja," tandasnya.
(fay/)











































