Tim Pemburu Harta Soeharto Diusulkan Dibentuk
Kamis, 11 Mei 2006 11:20 WIB
Jakarta - Jika mantan Presiden Soeharto diampuni, maka seluruh aset yang dijarah penguasa Orde Baru itu harus dikembalikan kepada negara."Setelah diamnesti atau abolisi, dibentuk tim pemburu harta kekayaan yang dikorupsi Soeharto. Ini harus dilakukan secara sungguh-sungguh sampai aset dipegang kembali oleh negara," kata anggota Komisi III DPR dari FPDIP Yassona H Laoly.Usulan tersebut dilontarkan dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/5/2006).Menurut dia, tim pemburu harus beranggotakan orang yang profesional dari berbagai kalangan.Yanossa menyatakan pengampunan terhadap Soeharto sebaiknya dilakukan dengan cara memberikan amnesti atau abolisi."Biar ada pertimbangan dari DPR. Kalau deponering itu sepihak dari eksekutif. Tetapi amnesti atau abolisi pada Soeharto hanya didasarkan pada kemanusiaan. Pengampunan itu bukti Soeharto telah bersalah," jelasnya.Namun demikian, lanjut dia, amnesti dan abolisi tidak diberikan kepada kroni Soeharto. "Jaksa agung harus melanjutkan kasus kroni Soeharto dan menyita aset mereka," cetusnya.Pemerintah memutuskan menghentikan kasus Soeharto pada Rabu malam 10 Mei. Namun cara penghentian kasus itu masih digodok.
(aan/)











































