Kisah Emak-emak Rugi Besar Saat Robot Trading Diblokir Pemerintah

Kisah Emak-emak Rugi Besar Saat Robot Trading Diblokir Pemerintah

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 04 Feb 2022 05:32 WIB
Ilustrasi Trading
Foto: Dok. Shutterstock


Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pemilik aplikasi robot trading ilegal Evotrade bernama Andi Muhammad Agung Prabowo. Andi ditangkap polisi saat berada di salah satu hotel di Jakarta Pusat (Jakpus).

"Pada hari Kamis, tanggal 20 Januari 2022, sekira pukul 16.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andi Muhammad Agung Prabowo (selaku owner robot trading Evotrade) di salah satu hotel di daerah Jl Kebon Kacang, Jakarta Pusat," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (24/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Whisnu mengatakan pihaknya menyita uang tunai senilai Rp 12 miliar saat menangkap Andi. Uang itu terdiri atas mata uang rupiah dan dolar Singapura.

"Barang bukti uang Singapura nya lebih dari Rp 12 miliar. Ya (disita) di lokasi penangkapan tersangka owner, ada uang dolar dan rupiahnya cash," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Tiga unit handphone milik tersangka (juga disita)," sambung Whisnu


(aik/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads