Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pemilik aplikasi robot trading ilegal Evotrade bernama Andi Muhammad Agung Prabowo. Andi ditangkap polisi saat berada di salah satu hotel di Jakarta Pusat (Jakpus).
"Pada hari Kamis, tanggal 20 Januari 2022, sekira pukul 16.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andi Muhammad Agung Prabowo (selaku owner robot trading Evotrade) di salah satu hotel di daerah Jl Kebon Kacang, Jakarta Pusat," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (24/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Whisnu mengatakan pihaknya menyita uang tunai senilai Rp 12 miliar saat menangkap Andi. Uang itu terdiri atas mata uang rupiah dan dolar Singapura.
"Barang bukti uang Singapura nya lebih dari Rp 12 miliar. Ya (disita) di lokasi penangkapan tersangka owner, ada uang dolar dan rupiahnya cash," tuturnya.
"Tiga unit handphone milik tersangka (juga disita)," sambung Whisnu
(aik/isa)