Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali memberikan ancaman deportasi bagi pelaku pengeroyokan warga negara (WN) Ukraina di Bali. Deportasi dilakukan jika pelaku terbukti bersalah.
"Apabila pelaku yang berkewarganegaraan asing terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, dapat dikenakan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Januari Manihuruk dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).
Menurut Jamaruli, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang dapat dideportasi adalah yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Selain itu, izin tinggal terbatas dapat orang asing di Indonesia dapat dibatalkan. Hal itu dilakukan bila orang asing terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2014 dalam Pasal 51 angka (1) huruf a.
Karena itu, Jamaruli mengingatkan kepada WNA untuk selalu berperilaku baik dan tidak melanggar norma-norma yang ada di wilayah Indonesia serta menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya akan menindak tegas seluruh pelanggaran yang di lakukan oleh WNA yang ada di Bali," tegas Jamaruli.
Sebelumnya, viral di media sosial warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Oleg Zheinov, dikeroyok sejumlah orang di wilayah Kuta, Bali. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan dan mengungkap para pelaku mengaku sebagai polisi internasional (Interpol) saat beraksi.
"Zheinov yang dikeroyok," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu I Made Purwantara dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (3/2/2022).
Menurut keterangan Zheinov, kejadian bermula pada Rabu (2/2) pukul 12.00 Wita. Dia bersama kekasihnya, Cenly Elounora Musa Lalenoh, mendatangi seorang WNA bernama Volodymyr Kaminsky di Vila Lime, Jalan Subak Sari, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Saat itu Zheinov datang untuk meminta pertanggungjawaban Volodymyr atas hilangnya sepeda motor yang sebelumnya disewa Volodymyr. Namun Volodymyr tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan motor tersebut dan menuduh pacar Zheinov, Cenly, mencuri sepeda motor tersebut.
Kemudian Volodymyr menelpon teman-temannya, dan pada Rabu (2/2) pukul 12.30 Wita, datang empat orang WNA lainnya yang mengaku sebagai polisi internasional. Empat orang itu datang menggunakan mobil Fortuner warna hitam tanpa nomor polisi, menggunakan rotator dan membunyikan sirene.
Para pelaku langsung masuk ke vila tempat Zheinov berada dan langsung memukul dan menyeretnya ke mobil pelaku. Di dalam mobil, para pelaku berusaha mengikat korban.
"Berdasarkan keterangan saksi, para pelaku membawa paksa saksi dan korban menaiki mobil para pelaku ke arah Kediri Tabanan dan menyekap korban di suatu tempat selama sekira 2 jam," ungkap Purwantara.
Selain itu, keempat orang tersebut juga merampas handphone merek Xiaomi milik korban dan memaksa meminta sandi ponsel tersebut. Pelaku mengancam Zheinov, bila sandi ponsel tersebut tidak diberikan, kakinya akan dipatahkan.
"Kemudian, karena merasa terancam, korban kemudian memberikan sandi HP tersebut. Saksi juga menerangkan pada handphone yang dirampas oleh pelaku tersebut terdapat kartu ATM, beserta catatan penting (berupa) bank ID dan password-nya," jelas Purwantara.
"Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka memar di bagian rahang sebelah kiri dan luka lecet pada lutut sebelah kiri," imbuhnya.
(maa/maa)