Usulan Anies itu lalu dijawab Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi. Dia meminta pemerintah daerah memaksimalkan penerapan PTM terbatas. Menurutnya, sektor pendidikan harus diperlakukan setara dengan sektor-sektor lainnya.
"Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, kami harapkan PTM terbatas dapat juga diperlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya," kata Jodi saat dimintai konfirmasi, Kamis (3/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jodi berharap pemerintah daerah dapat ikut serta dalam menjaga kesehatan para siswa selama proses PTM. Dia menerangkan penerapan PTM terbatas sudah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) empat kementerian.
Pemerintah juga telah mengizinkan wilayah dengan status PPKM level 2 menggelar pembelajaran tatap muka terbatas kapasitas 50 persen. Tak hanya itu, orang tua murid juga dipersilakan menentukan anaknya ikut PTM atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Aturan tersebut tertuang dalam SE Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 soal diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Surat ditandatangani Mendikbud-Ristek Nadiem Anwar Makarim, Rabu (2/2).
(fas/tor)