Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru nomor 11 tahun 2022. Perpres itu mengatur posisi wakil menteri (wamen) perdagangan.
"Dalam memimpin Kementerian Perdagangan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi pasal 2 ayat 1 dalam perpres tersebut.
Perpres itu dikeluarkan pada 20 Januari 2022. Diketahui posisi kini diisi oleh Jerry Sambuaga. Dia sudah menjabat lebih dulu sebelum perpres diterbitkan.
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri diatur dalam pasal 2 ayat (4), yakni membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
Baca juga: Cerita Siswa SD di Sumut Panik Ketemu Jokowi |
Adapun tugas itu meliputi membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian.
Serta membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.
(eva/imk)