Sebanyak tujuh pegawai di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat terpapar COVID-19. Meski begitu, kantor tetap beroperasi seperti biasa.
"Sementara masih pembatasan layanan untuk WNI menjadi 30 orang per hari. Sedangkan WNA tidak bisa kami batasi karena terkait dengan batas waktu izin tinggal mereka di Indonesia," kata Kepala Imigrasi Kelas I Jakpus Baron Ichsan saat dihubungi detikcom, Kamis (3/2/2022).
Baron mengatakan para pegawai tersebut tidak terpapar saat di kantor. Menurut dia, mereka terpapar dari keluarga masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul ada 7 orang, tapi klaster keluarga dan tidak kami izinkan untuk masuk kerja," kata Baron.
Tujuh pegawai tersebut saat ini tengah menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Baron mengatakan mereka merupakan pasien tanpa gejala.
"Di rumah masing-masing, karena orang tanpa gejala (OTG) semua," katanya.
Baron mengatakan tujuh pegawai tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, Baron menyebut pihaknya sudah melakukan tracing.
"ASN semua. Sudah kami tracing," katanya.
Dia mengatakan antisipasi yang dilakukan adalah saat ini pihaknya memperketat penerapan protokol kesehatan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk WNI, dan menunjukkan bukti antigen untuk WNA.
"Kami menerapkan prokes ketat, penggunaan APD, seperti masker, face shield, sarung tangan, akrilik pembatasan," tuturnya.
(maa/maa)