Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kehilangan dua aset lahan sekolah dasar (SD) setelah kalah gugatan di Mahkamah Agung (MA). Meski demikian, Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar menegaskan dua SD itu tetap digunakan untuk siswa bersekolah dan tidak akan dikosongkan.
"Yang pasti, proses belajar-mengajar berjalan sampai hari ini, tidak ada kendala. Kami sebagai pengguna aset, sepanjang masih ada upaya hukum yang bisa kami lakukan, kita harus tempuh," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Dua aset SD tersebut adalah SD Pajjaiang dan SD Pajjaiang 1 di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Diketahui, dua SD itu telah dimiliki Pemkot Makassar selama 50 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan kami, sekolah ini sudah lebih dari 50 tahun. Pertanyaan kami, kenapa baru sekarang (digugat), ada apa ini?" jelasnya
Meski MA telah memutuskan lahan SD itu bukan milik Pemkot Makassar, Muhyiddin tetap yakin lahan itu merupakan milik Pemkot Makassar.
"Semua aset di sekolah, kami yakin adalah wakaf. Ini perlu ditelusuri, ada apa, kenapa baru muncul sekarang, kenapa bukan dari dulu," terangnya.
Dia lalu meminta pihak yang menggugat lahan SD tersebut untuk sadar diri dan mementingkan pendidikan anak-anak di Makassar.
"Karena jumlah siswa di sana sekitar 300-an. Kami meminta kalau memang nenek atau orang tuanya, apalagi kalau sudah almarhum, jangan sampai karena niatnya bagus untuk pendidikan, kasih mereka, mungkin anak-cucunya tidak tahu seperti ini. Kami selaku Kepala Dinas yakin merupakan wakaf," tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto menegaskan pihaknya akan terus berjuang untuk mendapatkan lahan tersebut. Pemkot Makassar mempertimbangkan untuk melakukan gugatan kembali.
"Kita akan cari novum atau bukti baru. Selanjutnya kita akan gugat kembali. Insyaallah kita fight," ungkap Danny.
Danny sebelumnya menyebut kekalahan disebabkan alas hak yang lemah. Padahal aset itu telah puluhan tahun dikuasai pemerintah.
"Kalah karena tidak jelas, itu kan digugat setelah saya berhenti, itu pemenangnya Siti Masita," jelasnya.
(nvl/nvl)