HNW Minta Kemenag Tambah Anggota Majelis Masyaikh Sesuai UU Pesantren

HNW Minta Kemenag Tambah Anggota Majelis Masyaikh Sesuai UU Pesantren

Atta Kharisma - detikNews
Kamis, 03 Feb 2022 17:06 WIB
Hidayat Nur Wahid
Foto: dok. MPR RI
Jakarta -

Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi VIII DPR-RI, Hidayat Nur Wahid mendesak keadilan dan proporsionalitas keanggotaan majelis masyaikh di pondok pesantren agar mencakup 3 jenis pesantren sebagaimana yang diakui di dalam UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Hidayat menjelaskan banyak kalangan pesantren yang menyampaikan aspirasi dan kritik lantaran keanggotaan majelis masyaikh yang ditetapkan Menteri Agama berjumlah 9 tokoh, namun baru terdiri dari satu pesantren.

Menurutnya, hal tersebut belum mencerminkan keterwakilan yang proporsional antara 3 jenis pesantren yang diakui oleh pemerintah dan UU Pesantren, yakni Pesantren Salafiyah (tradisional), Khalafiyah/Mu'adalah (modern) maupun yang mengintegrasikan kurikulum pendidikan umum dan agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kembali mengusulkan agar Kemenag menambah keanggotaan majelis masyaikh, sebagaimana diusulkan oleh AHWA, sehingga bisa merepresentasikan secara proporsional semua jenis pesantren yang sudah dicantumkan di UU Pesantren. Ini merupakan aspirasi, usulan, dan permintaan dari banyak kiai, nyai, pimpinan pondok pesantren maupun organisasi kepesantrenan," ujar Hidayat dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Ia pun mengingatkan dalam Raker dengan Menag, pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR-RI dari FPKS juga telah menyampaikan dorongan akan pentingnya prinsip perwujudan asas proporsionalitas keanggotaan majelis masyaikh tersebut.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut disepakati sebagai keputusan rapat antara Komisi VIII DPR-RI dengan Menag pada 24 Januari 2022. Saat itu, Menag menyetujui untuk memperhatikan dan menimbang kembali jumlah serta keterwakilan berbagai pesantren yang ada di Indonesia dalam hal keanggotaan di majelis masyaikh.

"Namun hingga kini belum terlihat tindak lanjut dan langkah nyata pelaksanaan atas keputusan tersebut. Padahal sudah banyak kiai dan pengasuh pesantren serta organisasi kepesantrenan yang mempertanyakan penetapan majelis masyaikh, dan tuntutan untuk proporsionalitasnya. Oleh karena itu saya ingatkan kembali agar Dirjen Pendis yang membidangi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagai pelaksana teknis untuk mengawal dan merealisasikan aspirasi dari kalangan pesantren ini secara serius," tuturnya.

Pria yang kerap disapa HNW itu menegaskan desakan tersebut bukan untuk mengubah Anggota majelis masyaikh yang sudah ditetapkan oleh Menag. Melainkan, agar keanggotaan majelis masyaikh memenuhi aspek keadilan dan proporsionalitas dengan menambah keanggotaannya menjadi jumlah maksimal yakni 17 kiai/nyai sebagaimana diusulkan oleh lembaga yang berwenang yaitu AHWA, yang juga dimungkinkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.

Hidayat mengatakan penambahan jumlah tersebut tidak akan berdampak signifikan pada kebutuhan anggaran. Namun, bila hal itu dilaksanakan, akan berdampak besar pada dunia pesantren. Karena, dengan disetujuinya usulan itu akan menjadi kehormatan dan ketentraman bagi para kiai dan pengelola Ponpes. Hal ini juga dapat memaksimalkan kinerja majelis masyaikh yang menurut UU Pesantren tugasnya sangat berat dan strategis, mulai dari menetapkan struktur kurikulum hingga memeriksa ijazah santri.

"Jika usulan ini dikabulkan, berarti berbagai pimpinan pesantren dan organisasi pondok pesantren akan mendapatkan bukti perlakuan keadilan bagi semua jenis pondok pesantren. Sehingga sinergi, kerja sama dan saling menghormati antara pemerintah (Kementerian Agama) dengan dunia pesantren akan semakin mudah dilaksanakan. Program-program untuk meningkatkan kualitas santri dan pesantren, moderasi beragama, akan lebih mudah dihadirkan," pungkas HNW.

(prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads