Polisi Sita 30 Ton Sianida Ilegal di Pelabuhan Pantoloan Palu

Polisi Sita 30 Ton Sianida Ilegal di Pelabuhan Pantoloan Palu

Mohamad Qadri - detikNews
Kamis, 03 Feb 2022 16:49 WIB
Kontainer diduga berisi sianida ilegal di Pelabuhan Pantoloan, Palu (detikcom/Mohamad Qadri)
Kontainer diduga berisi sianida ilegal di Pelabuhan Pantoloan, Palu (Mohamad Qadri/detikcom)
Palu -

Sebanyak 30 ton sianida ilegal disita polisi di Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Namun belum ada terduga pelaku yang diamankan dari penyitaan sianida ilegal tersebut.

Informasi yang dihimpun detikcom, sianida ilegal ini disita oleh Tim Subdit I Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulteng pada Januari 2022. Sianida tersebut diduga dikemas ke dalam 600 drum. Setiap drum memiliki berat 50 kilogram.

detikcom sempat mengunjungi lokasi penyitaan di Pelabuhan Pantoloan pada Kamis (6/1) sekitar pukul 20.02 Wita. Tampak sejumlah kontainer diduga berisi drum-drum sianida ilegal yang diletakkan di dalam sebuah gudang di kawasan Pelabuhan Pantoloan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlihat kontainer tersebut dipasangi garis polisi. Terdapat pula sejumlah kertas keterangan yang menandakan bahwa kontainer tersebut berisi zat berbahaya berupa sodium cyanide.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sulteng Kombes Ilham Saparona justru mengatakan kontainer-kontainer sianida yang sudah dipasangi garis polisi itu belum disita. Kombes Ilham mengaku baru melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

"Belum penyitaan. Masih lidik (penyelidikan) kemarin," kata Kombes Ilham saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (3/2/2022).

Kombes Ilham berkeras sianida itu resmi meski pihaknya sendiri sudah memasang garis polisi pada kontainer sianida itu. Dia juga terkesan memberi kesempatan kepada pemilik sianida ilegal untuk melengkapi kelengkapan administrasi.

"Barang itu masuk resmi dari agen penyalur sianida pusat. Sementara baru terkait kelengkapan administrasi syarat penyalur dan pergudangan yang diarahkan untuk dilengkapi," pungkas Kombes Ilham.

(hmw/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads