Kisah Eks Koruptor Comeback ke Politik: Andi Mallarangeng, Nazaruddin, Rommy

Kisah Eks Koruptor Comeback ke Politik: Andi Mallarangeng, Nazaruddin, Rommy

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 03 Feb 2022 15:11 WIB
Romahurmuziy bebas dari Rutan KPK
M Romahurmuziy (dok. ist)

2. Muhammad Nazaruddin

Eks Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bebas murni pada medio April 2020. Nazaruddin dipidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus. Terkait kasus yang menjeratnya, Nazaruddin telah menjadi JC dan mendapat remisi.

Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin adalah kasus suap wisma atlet di mana Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar. Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan kepada Nazaruddin pada 20 April 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus kedua Nazaruddin berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin resmi bebas murni usai menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Nazaruddin pun datang ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung saat bebas murni, Kamis (13/8/2020).Mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin resmi bebas murni usai menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Nazaruddin pun datang ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung saat bebas murni, Kamis (13/8/2020). (Dony Indra Ramadhan/detikcom)

Nazaruddin sempat memberikan respons apakah apakah balik ke politik nasional atau tidak. Namun jawaban Nazaruddin itu tak memberi ketegasan.

ADVERTISEMENT

"Ya biar Allah yang mengatur jalannya, saya fokus kepada akhirat," ucap Nazaruddin di Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis (13/8/2020) silam.

Beberapa waktu kemudian, nama Nazaruddin muncul ke permukaan politik nasional karena terlibat dalam KLB Partai Demokrat di Deli Serdang. Nazaruddin disebut-sebut menjadi 'juru bayar' dalam kongres yang akhirnya ditolak Kemenkumham itu.

Marzuki Alie, yang juga terlibat KLB Partai Demokrat, tak menampik bahwa Nazaruddin juga berada di pusaran kubu itu. Namun, Marzuki menepis jika Nazaruddin dikatakan jadi bendahara umum lagi seperti di Partai Demokrat waktu silam.

"Nggaklah, bukan dia (Nazaruddin). Bukan, bukan. Dulu bendahara dia zaman (Ketum PD) Mas Anas (Anas Urbaningrum)," kata Marzuki Alie kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads