10 Tersangka Bentrok Maut di Kendari Jalani Sidang Praperadilan Perdana

10 Tersangka Bentrok Maut di Kendari Jalani Sidang Praperadilan Perdana

Siti Harlina - detikNews
Kamis, 03 Feb 2022 14:52 WIB
Sidang perdana permohonan praperadilan 10 tersangka bentrokan maut di Kendari (detikcom/Siti Harlina)
Sidang perdana permohonan praperadilan 10 tersangka bentrokan maut di Kendari. (detikcom/Siti Harlina)
Kendari -

Sepuluh tersangka kasus bentrokan maut di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menjalani sidang perdana dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Sidang yang terbuka untuk umum itu dipimpin hakim tunggal Arief Hakim Nugraha.

Pantauan detikcom, Kamis (3/2/2022), Dirkrimum Polda Sultra Kombes Bambang Wijanarko hadir selaku pihak termohon di PN Kendari, Jalan Poros Bandara Haluoleo, Baruga, Kota Kendari. Sedangkan pihak pemohon dihadiri sejumlah kuasa hukum.

"Sidang dibuka untuk umum," kata Arief Hakim Nugraha saat memulai sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang, 10 pemohon, yakni Andi Baso dkk, tidak dihadirkan dalam sidang dan hanya mewakilkan kepada penguasa hukum untuk membacakan materi permohonannya. Saat pembacaan materi permohonan praperadilan, kuasa hukum dari pemohon secara bergantian membaca materi permohonan dari pemohon.

Beberapa di antaranya terkait penangkapan 10 pemohon yang tidak disertakan dengan surat penangkapan dan juga tidak terbitnya surat perintah penyidikan. Selepas pembacaan materi permohonan, hakim memberi kesempatan pihak termohon untuk membacakan tanggapannya pada Jumat (4/2).

ADVERTISEMENT

Selepas persidangan, kuasa hukum pihak termohon, Kombes Laode Proyek, mengatakan pihaknya siap menghadapi kasus praperadilan tersebut. Terkait beberapa materi yang dibacakan pemohon nanti akan segera dibuktikan.

"Kan yang dipraperadilankan itu pertama terkait penetapan tersangka kemudian surat penetapan tersangka itu paling krusial tapi kan nanti ada pembuktiannya semua," katanya saat dimintai konfirmasi.

Sementara itu, pejabat Humas PN Kendari Ahmad Yani mengatakan agenda sidang akan digelar sepekan.

"Hari ini kan pembacaan permohonan dari 10 tersangka, kita mau dengar dulu jawaban dari termohon besok. Waktunya ini satu Minggu," ujarnya.

Untuk diketahui, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka penghasutan saat bentrokan maut yang terjadi pada 16 Desember 2021 di Kendari. Bentrokan maut tersebut diawali pawai budaya lalu terjadi ketersinggungan antarkelompok sehingga memicu bentrokan. Dalam insiden tersebut, seorang sopir angkutan tewas dan 19 orang lainnya mengalami luka-luka.

(hmw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads