Cek kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Daftar KIP Kuliah, Ini Prosedurnya

Cek kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Daftar KIP Kuliah, Ini Prosedurnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 03 Feb 2022 14:34 WIB
Situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id dapat diakses untuk mendaftar KIP Kuliah Merdeka 2022. Untuk mendaftarkan diri, bagaimana prossedur lengkapnya?
Cek kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Daftar KIP Kuliah, Ini Prosedurnya (Foto: Dok. KIP Kuliah)
Jakarta -

Situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id dapat diakses untuk mendaftar KIP Kuliah Merdeka 2022. Program KIP diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Penerima bantuan KIP kuliah dapat melanjutkan sekolah dengan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi. Mereka juga mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan apabila memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, bagaimana cara daftar KIP Kuliah Merdeka 2022? Cek Situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id telah dibuka sebagai sarana untuk mendaftar KIP Kuliah Merdeka 2022. Melansir laman tersebut, berikut cara-cara mendaftar KIP Kuliah Merdeka 2022.

  • Buka situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id
  • Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat e-mail yang masih aktif digunakan
  • Kemudian, akan dilakukan proses validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
  • Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat e-mail yang didaftarkan
  • Proses selanjutnya, siswa memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke dalam SIM KIP Kuliah dan memilih proses seleksi masuk Perguruan Tinggi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/ Mandiri)
  • Calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, akan diverifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah Merdeka 2022

Usai mengetahui penjelasan tentang cara mendaftar KIP Kuliah Merdeka 2022 melalui situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id, simak pula keterangan jangka waktu pemberian KIP Kuliah Merdeka yang perlu diketahui. Berikut informasinya.

ADVERTISEMENT
  1. Program Regular
    -Sarjana: maksimal 8 (delapan) semester
    -Diploma Empat: maksimal 8 (delapan) semester
    -Diploma Tiga: maksimal 6 (enam) semester
    -Diploma Dua: maksimal 4 (empat) semester
  2. Program Profesi
    -Dokter: maksimal 4 (empat) semester
    -Dokter Gigi: maksimal 4 (empat) semester
    -Dokter Hewan: maksimal 4 (empat) semester
    -Ners: maksimal 2 (dua) semester
    -Apoteker: maksimal 2 (dua) semester
    -Guru: maksimal 2 (dua) semester.

Simak halaman selanjutnya untuk mengetahui syarat penerima bantuan KIP melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Persyaratan Penerima Bantuan KIP Kuliah Merdeka 2022

Melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, pendaftar KIP Kuliah Merdeka 2022 juga perlu mengetahui persyaratan penerima bantuan pemerintah tersebut. Hal ini ditujukan agar tidak salah dalam mempersiapkan berkas ataupun persyaratan yang dibutuhkan.

Dilansir dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut poin-poin lengkapnya:

  1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau pada 2 (dua) tahun sebelumnya
  2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
  3. Siswa memiliki potensi akademik baik, namun terkendala ekonomi dengan bukti dokumen yang sah, seperti:
    -Terdaftar dalam program bantuan pendidikan nasional
    dengan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
    -Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
    -Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga
    Harapan (PKH)
    -Berasal dari panti sosial/panti asuhan
    -Berasal dari keluarga yang masuk dalam desil
    kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada
    Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  4. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria sebelumnya, mereka dapat tetap mendaftar KIP
    Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan berikut.
    -Ada bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan
    -Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Halaman 2 dari 2
(azl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads