DPR RI mengubah mekanisme rapat alat kelengkapan dewan (AKD), salah satunya dengan membatasi jumlah peserta. Perubahan ini dilakukan untuk mencegah kasus COVID-19 di lingkungan DPR, yang kini sudah menembus angka 142, semakin bertambah.
"Baru saja kita rapat dan memutuskan peserta rapat di ruangan maksimal 30 persen, lebihnya menggunakan virtual, Zoom. Jadi 30 persen itu maksimal, lebih baik kurang dari 30 persen," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Menurut pimpinan DPR yang juga dikenal Cak Imin itu, banyaknya peserta rapat yang hadir secara fisik berpotensi terhadap penularan Corona. Sebab, kata dia, ada peserta yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, benar, yang paling banyak klaster rapat, pertemuan tertutup dan membuka masker," kata dia.
Dia menyebut banyaknya penularan COVID-19 saat rapat lantas membuat mekanisme rapat dievaluasi. Menurutnya, anggota komisi yang hadir rapat secara fisik juga wajib menjalani tes swab antigen.
"Jadi evaluasi rapat maksimal 30 persen dari anggota komisi dan swab antigen," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen DPR Indra Iskandar menyebut sebanyak 142 orang terkonfirmasi positif COVID-19 di lingkungan parlemen. Angka kasus ini bertambah sebanyak 45 orang dari angka terakhir yang tercatat sebanyak 97 orang.
"Jadi untuk hari ini yang positif saya sebut positif itu kemarin 97, kemarin sore, ditambah 45 orang jadi 142 orang per kemarin," kata Indra kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2).
Menurutnya, komisi-komisi di parlemen kini membatasi pihak yang menghadiri rapat kerja. Dalam rapat kerja bersama mitra kementerian/lembaga, kata dia, komisi hanya akan mengundang menteri dan pendamping untuk hadir secara fisik.
"Yang pasti beberapa komisi tadi pagi menyatakan yang diundang hanya menteri dan pendamping, selebihnya akan mengikuti secara virtual," ujar dia.
(fca/zak)