Soeharto Harus Minta Maaf ke Umat Islam Supaya Dosanya Gugur
Kamis, 11 Mei 2006 07:57 WIB
Jakarta - Mantan Presiden Soeharto kemungkinan akan bisa istirahat dengan tenang tanpa diganggu pengusutan kasus korupsi dirinya. Tapi sebelum Soeharto menjalani hal itu, mantan penguasa Orde Baru ini harus meminta maaf terhadap umat Islam.Karena Soeharto dinilai memiliki banyak dosa terhadap umat Islam atas kebijakannya yang cukup represif terutama dalam penerapan asas tunggal."Keluarga Soeharto harus menyatakan secara terbuka pada publik untuk meminta maaf kepada umat Islam atas kesalahan politiknya di masa lalu," kata Ketua Pusat Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Fauzan Al Anshori ketika dihubungi detikcom Kamis (11/5/2006).Fauzan menambahkan, saat ini banyak keluarga korban kebijakan politik Soeharto seperti dalam kasus Komando Jihad (Komji), Tanjung Priok, Talang Sari (Lampung) yang hidup dalam keadaan menderita. "Oleh karena itu Soeharto juga harus membuka bagi siapapun keluarga korban politiknya untuk mengganti diyat atau denda," jelas Fauzan.Fauzan juga menyayangkan jika Soeharto dapat lolos dari proses pengadilan di Indonesia. Karena ia khawatir hal tersebut akan menjadi preseden buruk buat Presiden berikutnya."Nanti setiap ada Presiden yang bersalah atau korupsi maka akan dimaafkan dengan alasan kemanusiaan dan jasa," sesal Fauzan.Fauzan menjelaskan, sebenarnya Soeharto dapat tidak hadir ke pengadilan namun persidangan terhadap dirinya tetap digelar. "Bisa dilakukan sidang in absentia. Lagipula banya kroni dan keluarganya yang terlibat untuk menjelaskan," tutur Fauzan.Pada Rabu (10/5/2006) dini hari, Pemerintah mengadakan rapat konsultasi dengan beberapa ketua lembaga tinggi negara dan beberapa menteri yang terkait kasus Soeharto. Di akhir acara tersebut pemerintah melalui Mensesneg Yusril Ihza Mahendra menyatakan ada kemungkinan pemerintah melakukan abolisi atau penghentian kasus Soeharto sesuai pasal 140 KUHP. Meskipun belum terdapat pernyataan resmi langsung dari Presiden SBY.
(ahm/)











































