15 Perempuan dan 14 Pria di Padang Terjaring Razia Kosan Mesum

15 Perempuan dan 14 Pria di Padang Terjaring Razia Kosan Mesum

Jeka Kampai - detikNews
Rabu, 02 Feb 2022 21:26 WIB
Razia kosan di Padang (Jeka Kampai/detikcom)
Razia tempat kos di Padang. (Jeka Kampai/detikcom)
Padang -

Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat, menggelar razia kos-kosan yang dianggap meresahkan karena diduga berisi pasangan tak resmi. Petugas menangkap 29 orang yang terdiri atas 15 perempuan dan 14 laki-laki.

"Kita amankan 29 orang. Kita dapati tinggal ditempat kos-kosan itu pasangan yang tidak memiliki surat nikah," kata Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Razia kos-kosan dilakukan kawasan Kecamatan Padang Selatan dan Kawasan Padang Timur pada Selasa (1/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bagian dari pengawasan demi menjaga ketertiban dan ketenteraman umum, karena kita dapat banyak laporan dari warga sekitar yang mengaku resah dengan aktivitas para penyewa kos," jelas Mursalim.

"Mereka yang bukan berstatus suami-istri ini, kita amankan terlebih dahulu. Tentu hal tersebut tidak lazim jika terus dibiarkan akan berdampak buruk kepada pergaulan dan kebiasaan," katanya.

ADVERTISEMENT

Petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik kos untuk datang ke Mako Satpol PP. Pemilik kos akan dimintai keterangan.

Pemilik kos dianggap melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos dan Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Untuk pemilik sudah kita panggil menghadap PPNS, kita tunggu hasil PPNS terlebih dahulu. jika pengelola rumah kos yang melanggar ketentuan yang ada pada Perda 9 Tahun 2016 tersebut, mereka diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah," kata Kasat Mursalim.

Mursalim mengimbau seluruh pemilik tempat kos agar tidak memberikan kebebasan berlebihan kepada penyewa. Secara bertahap, Satpol PP akan merazia semua tempat kos.

Simak juga 'Razia Indekos di Magelang, 4 Pasangan Mesum Terjaring':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads