2 dari 19 Nelayan Aceh yang Ditangkap Otoritas Thailand Masih Berusia Anak

2 dari 19 Nelayan Aceh yang Ditangkap Otoritas Thailand Masih Berusia Anak

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 02 Feb 2022 19:22 WIB
Ilustrasi Nelayan
Foto: Ilustrasi nelayan (shutterstock)
Medan -

Dua dari 19 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap otoritas Thailand berusia 14 dan 17 tahun. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh Sudirman menyoroti praktik pekerja anak.

"Dalam kasus ini, saya mengatakan ada pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 68, yaitu pelanggaran terhadap tenaga kerja kepada anak di bawah umur," kata Sudirman kepada detikcom, Rabu (2/2/2022).

Sudirman mengatakan praktik pekerja anak ini diduga melibatkan banyak pihak, mulai pemilik kapal hingga dinas terkait. Pria yang akrab disapa Haji Uma ini mempertanyakan pengawasan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) saat nelayan melaut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebutkan ada pembagian tanggung jawab antara DKP kabupaten dan DKP provinsi serta komponen lain terkait pengawasan. Dia berharap pemerintah dan pihak legislatif segera menertibkan hal itu.

"Sebenarnya, kalau semua berjalan sesuai prosedur dan undang-undang, ini tentu tidak akan terjadi untuk yang kesekian kalinya," jelas Haji Uma.

ADVERTISEMENT

"Ini juga menyelamatkan semua komponen dan lembaga di daerah dari penyelewengan hukum dan wajah Aceh serta Indonesia di mata internasional," lanjutnya.

Selain pekerja anak, Haji Uma juga menyoroti jaminan keselamatan kerja nelayan. Dia meminta pihak terkait segera menuntaskan masalah tersebut.

Nelayan Ditangkap Dikarantina

Haji Uma menjelaskan 19 nelayan Aceh yang ditangkap bakal menjalani karantina hingga 15 hari ke depan. Mereka belum diizinkan bertemu dengan perwakilan pemerintah Indonesia.

"Setelah masa karantina selesai, baru dibawa ke rumah tahanan untuk dilakukan investigasi dan akan dikawal serta didampingi KJRI Songkhla," ungkap dia.

Sebelumnya, sebanyak 19 nelayan Aceh Timur, Aceh, yang berangkat melaut dengan dua kapal dikabarkan ditangkap otoritas Thailand. Mereka ditangkap karena diduga melewati batas negara.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Kedua kapal ditangkap adalah KM Sinar Makmur 05 dengan 14 ABK dan KM Bahagia 05 berjumlah lima ABK. Mereka ditangkap pada Kamis (27/1) di sebelah barat Phuket berlokasi sekitar 38,5 mil dari pantai.

"Kita awalnya dapat laporan dari keluarga nelayan, dan kemudian kita cek. Kita baru dapat info dari Kemenlu pada Minggu (30/1) kemarin," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh Sudirman, Senin (31/1).

Pria yang akrab disapa Haji Uma ini mengatakan ke-19 nelayan saat ini dalam kondisi sehat. Menurut data Kemenlu, katanya, ada dua nelayan yang masih di bawah umur.

Sebanyak 17 nelayan dewasa disebut ditahan di penjara Phuket dan dua anak ditempatkan di rumah penitipan anak di Phuket. Haji Uma menjelaskan mereka didakwa melanggar UU Keimigrasian dan UU Perikanan.

Halaman 2 dari 2
(agse/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads