Eks Dirjen Jadi Tersangka-Ditahan KPK, Kemendagri: Ini Kasus Individual

Eks Dirjen Jadi Tersangka-Ditahan KPK, Kemendagri: Ini Kasus Individual

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 02 Feb 2022 18:47 WIB
Irjen Kemendagri Tumpak Simanjuntak
Irjen Kemendagri Tumpak Simanjuntak (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri) M Ardian Noervianto sebagai tersangka kasus suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kemendagri mengatakan kasus ini di luar jangkauan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri karena bersifat individual.

"Namun kasus ini merupakan kasus individual yang di luar jangkauan Itjen Kemendagri," kata Irjen Kemendagri, Tumpak Simanjuntak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (2/2/2022).

Tumpak mengatakan Kemendagri akan kembali memperkuat pencegahan korupsi di lembaganya. Dia menyebut pihaknya juga masih kerap terlibat dalam upaya mendorong strategi nasional (Stranas) pencegahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya, dari kejadian ini, kami dari Kemendagri akan memperkuat strategi pencegahan korupsi ke depan meskipun saat ini kami juga sama-sama dengan deputi pencegahan terlibat di dalam stranas penanggulangan korupsi sebagaimana Perpres 54 2018 dan juga bersama BPKP akan ikut terlibat di dalam pengelolaan MCP (monitoring center for prevention)," jelas dia.

"Jadi mudah-mudahan dengan adanya kejadian ini pencegahan korupsi, khususnya di lingkungan Kemendagri, akan bisa semakin baik lagi kami lakukan ke depan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Tumpak mengatakan Kemendagri menghormati proses hukum dalam kasus ini. Pihaknya juga merasa prihatin atas kejadian ini.

"Kami sampaikan bahwa pimpinan dan jajaran Kemendagri sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, terutama terkait kasus ini. Yang kedua ini merupakan keprihatinan bagi kami, meskipun ini merupakan kasus individual karena ini juga sekaligus input bagi jajaran Kemendagri untuk lebih memperkuat mitigasi ke depan," katanya.

Selain Ardian, KPK menjerat dua tersangka lain, yaitu Andi Merya Nur, Bupati Kolaka Timur Periode 2021-2026; dan Laode M Syukur Akbar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna. KPK menduga Laode M Syukur sebagai pihak yang mengenalkan Andi Merya kepada Ardian.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Eks Dirjen Kemendagri Jadi Tersangka Suap Kasus Dana PEN':

[Gambas:Video 20detik]



Awalnya, dalam perkara ini, Andi Merya meminta bantuan Ardian terkait permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar. Ardian pun meminta imbalan 3 persen dari nilai pengajuan, yaitu Rp 350 miliar, yang apabila dihitung sekitar Rp 10,5 miliar. Namun, menurut KPK, suap itu baru terealisasi sekitar Rp 2 miliar.

"Sekitar Mei 2021, tersangka LMSA (Laode M Syukur Akbar) mempertemukan tersangka AMN (Andi Merya Nur) dengan tersangka MAN (M Ardian Noervianto) di kantor Kemendagri, Jakarta dan tersangka AMN mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar tersangka MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya. Tersangka AMN memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (27/1/2022).

"Dari uang sejumlah Rp 2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian di mana tersangka MAN menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 131.000 setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan tersangka LMSA menerima sebesar Rp 500 juta," imbuhnya.

Karyoto menyebut Ardian pun memproses permohonan peminjaman dana PEN itu. Ardian membubuhkan paraf pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

Andi Merya pun dijerat sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Sedangkan Ardian dan Laode dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 3 dari 2
(azh/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads