Pengacara: Tidak Lagi Tersangka, Pengampunan Soeharto Wajar

Pengacara: Tidak Lagi Tersangka, Pengampunan Soeharto Wajar

- detikNews
Kamis, 11 Mei 2006 07:08 WIB
Jakarta - Mantan Presiden Soeharto akan mendapat pengampunan dari pemerintah. Menurut kuasa hukumnya, Juan Felix Tampubolon, hal tersebut wajar karena Soeharto sebenarnya tidak lagi berstatus tersangka."Kini Soeharto bukan berstatus sebagai tersangka lagi. Soalnya berkas perkaranya sudah dipulangkan oleh pengadilan. Jadi setiap orang yang tidak ada berkas perkaranya di pengadilan bukan lagi sebagai tersangka," kata Juan Felix ketika dihubungi detikcom Kamis (11/5/2006).Juan mengaku menghargai atas apapun keputusan yang akan diambil oleh pemerintah terkait penyelesaian kasus Soeharto ini. "Tapi yang diputuskan harus sesuai dengan undang-undang dan jangan melenceng dasar hukumnya," pesan Juan.Terkait sikap dari keluarga Cendana, Juan menjelaskan sejak pertama kali kasus Soeharto ingin diangkat ke pengadilan, mereka ingin sekali kasus ini cepat diputuskan. "Keluarga tidak ingin kasus ini berlarut. Biar ada kepastian bagi Pak Harto," papar Juan. Menurut Juan jika memang benar pemerintah tidak ingin meneruskan perkara hukum Soeharto, maka hal tersebut adalah keputusan yang tepat. Karena, saat ini kasus Soeharto tidak bisa diteruskan dengan alasan kesehatan. "Menurut tim dokter, Soeharto mengalami kerusakan otak secara permanen dan itu tidak bisa disembuhkan," jelas Juan. Juan juga mengaku aneh ketika Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, mengatakan ingin mengirim tim dokter yang berasal dari kejaksaan untuk memeriksa dan memastikan kesehatan Soeharto. "Ini lucu, yang menyatakan kalau Soeharto menderita kerusakan otak secara permanen juga ada tim dokter dari kejaksaan sebelumnya. Apa itu tidak dipercaya?" tandas Juan.Pada Rabu (10/5/2006) dini hari, Pemerintah mengadakan rapat konsultasi dengan beberapa ketua lembaga tinggi negara dan beberapa menteri yang terkait kasus Soeharto. Di akhir acara tersebut pemerintah melalui Mensesneg Yusril Ihza Mahendra menyatakan ada kemungkinan pemerintah melakukan abolisi atau penghentian kasus Soeharto sesuai pasal 140 KUHP. Meskipun belum terdapat pernyataan resmi langsung dari Presiden SBY. (ahm/)


Berita Terkait