Soal Tak Hentikan Mobil
Di sisi lain jaksa menanyakan perihal alasan Yusmin tidak menghentikan mobil saat insiden itu. Yusmin beralasan hal itu bisa mengakibatkan kecelakaan.
"Karena posisinya pada saat itu di jalan tol. Kalau berhenti, bisa menabrak. Terjadi tabrakan di jalan tol," jawab Yusmin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu alasan Saudara, apakah ketika itu ada kendaraan lain sehingga Saudara berpikir akan terjadi kecelakaan?" tanya jaksa kepada Yusmin.
"Yang jelas, jalan tol banyak kendaraan," ujar Yusmin.
"Itu kan malam hari. Jam berapa itu?" ucap jaksa.
"Sekitar kurang-lebih jam dua," ucap Yusmin.
Dalam perkara ini, Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin Ohorella didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Mereka disebut telah menewaskan empat anggota laskar FPI atas nama Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra.
(dhn/lir)