Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menyelenggarakan vaksinasi booster COVID-19 bagi pegawai. Vaksin diberikan kepada 7.072 pegawai di lingkungan Unit Utama, Kantor Wilayah (Kanwil) Banten, serta Kanwil dan Unit Pelaksana Teknis DKI Jakarta.
Adapun jenis vaksin yang diberikan adalah vaksin Pfizer dan vaksin AstraZeneca. Vaksinasi booster dilaksanakan selama enam hari, mulai hari ini hingga Senin (7/2) di lingkungan gedung Kemenkum HAM, Jakarta Selatan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkum HAM, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengatakan pemberian vaksin booster penting untuk keselamatan pegawai, terutama memasuki gelombang ketiga COVID-19 saat ini.
"Kesehatan dan keselamatan saudara (pegawai) adalah segala-galanya. Hanya dengan kesehatan yang baik, saudara dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat," ucap Andap dalam keterangan tertulis, Rabu (2/2/2022).
Andap menjelaskan pemberian vaksin booster tidak boleh membuat pegawai menjadi lalai menjaga protokol kesehatan (prokes). Ia meminta para pegawai untuk disiplin menerapkan prokes, baik dalam lingkungan perkantoran maupun di rumah.
"Perhatikan protokol kesehatan, mulai dari keluar rumah sampai nanti kembali ke rumah. Begitu juga saat berada di kantor. Jangan membawa virus ke rumah dan ke kantor," tuturnya.
Adapun syarat untuk mendapatkan dosis vaksin booster, pegawai harus memiliki e-ticket vaksin III yang dapat diunduh dari aplikasi PeduliLindungi. Pegawai juga telah mendapatkan vaksin dosis I dan dosis II yang berjarak enam bulan dari jadwal vaksin booster. Pegawai yang memiliki penyakit penyerta diwajibkan membawa surat rekomendasi vaksin booster dari dokter.
Pegawai kemudian bisa melakukan pendaftaran dan pemilihan jadwal secara online. Pegawai datang ke lokasi vaksin pada jadwal yang telah dipilihnya, untuk mencegah terjadinya kerumunan dan penumpukan antrian pegawai. Hingga hari ini, pukul 10.00 WIB, tercatat sudah ada 7.072 pendaftar dari total 7.896 pegawai atau sebanyak 89,5%. Sedangkan sisa pegawai lainnya belum memenuhi persyaratan vaksin booster karena sedang sakit, hamil, dan belum berjarak enam bulan dari vaksin dosis II.
"Sebanyak 89,5% pegawai telah mendaftar. Ada pegawai yang belum bisa vaksin booster karena belum berjarak enam bulan dari vaksin kedua. Ada pula yang sakit dan hamil," jelasnya.
Pegawai Kemenkum HAM juga diminta untuk melakukan screening kesehatan sebelum diberikan dosis booster vaksin COVID-19. Ada tim dokter Kemenkum HAM yang melakukan screening kesehatan di antaranya tes suhu dan tekanan darah. Setelah mendapat suntikan vaksin booster maka akan diminta menunggu di tempat observasi yang telah disediakan selama 15 menit. Observasi dilakukan untuk memantau kondisi kesehatan pasca menerima vaksin booster.
Selain pemberian vaksin booster kepada pegawai, lanjut Andap, Kemenkum HAM telah melakukan sejumlah langkah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Misalnya menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di setiap pintu masuk kantor, pemberian masker dan multivitamin, swab PCR, hingga peralihan sistem pelayanan publik dari offline menjadi online.
Andap juga meminta jajaran pimpinan untuk memberlakukan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) sesuai level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Bagi pegawai yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid untuk melakukan WFH. Semoga kita dan keluarga kita selalu dalam keadaan sehat," pungkasnya.
(akn/ega)