Bareskrim Tetapkan Adam Deni Tersangka Usai Periksa 12 Orang Saksi

Adhyasta Dirgantara, Mulia Budi - detikNews
Rabu, 02 Feb 2022 14:38 WIB
Adam Deni (kanan) (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial Adam Deni kemarin malam. Bareskrim telah memeriksa 12 saksi di kasus ini sebelum akhirnya menetapkan Adam Deni sebagai tersangka.

"Saksi yang sudah diperiksa 4 orang dan ahli 8 orang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sejumlah saksi ahli diperiksa dari berbagai bidang. Ada saksi ahli tindak pidana hingga ITE.

"Dalam pemeriksaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan saksi ahli. Saksi ahli adalah ahli tindak pidana, ahli ITE," ucap Ramadhan.

Sebelumnya, Adam Deni ditangkap Bareskrim Polri atas postingan di media sosial. Adam Deni resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.

"Sudah tersangka. Sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (2/2).

Ahmad Ramadhan menjelaskan Adam Deni ditangkap karena postingannya di media sosial. Hanya, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut soal dokumen apa yang dimaksud.

"Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak. Yang lainnya adalah bagian dari proses penyelidikan," imbuhnya.

Lihat juga Video: Komentar Adam Deni soal Foto Diduga Dirinya Hina Presiden







(drg/hri)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork