Briptu Fikri Ramadhan mengaku mendapatkan serangan dari para mantan anggota laskar FPI dalam rentetan tragedi Km 50. Fikri dicekik, dijambak, dicakar, hingga direbut senjatanya. Seperti apa ceritanya?
Fikri merupakan polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya yang diperintahkan untuk memantau pergerakan Habib Rizieq Shihab pada Desember 2020 hingga akhirnya terjadilah peristiwa Km 50 atau yang dikenal dengan unlawful killing. Fikri didakwa bersama-sama Ipda M Yusmin Ohorella dan Ipda Elwira Priadi (meninggal dunia karena kecelakaan) telah menewaskan empat anggota laskar FPI atas nama Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (2/2/2022), Fikri menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Dia menjelaskan mengenai insiden di dalam mobil di mana saat itu Ipda Yusmin mengemudikan mobil ditemani Ipda Elwira Priadi.
Fikri duduk di kursi tengah bersama Luthfi Hakim. Lalu tiga orang lainnya, yaitu M Reza, M Suci Khadavi, dan Akhmad Sofyan, duduk di kursi paling belakang.
"Coba Saudara bisa jelaskan kepada kami di persidangan yang mulia ini ketika pada posisi yang Saudara dalam posisi seperti itu, Saudara dicekik oleh M Reza, Saudara dijambak oleh Akhmad Sofyan, Saudara dijambak-dicakar oleh Suci. Saudara juga direbut senjatanya oleh Luthfi Hakim. Saudara tidak posisinya menghadap depan?" tanya jaksa pada Fikri.
"Bagaimana tembakan dari Ipda Elwira sehingga bisa ke arah Luthfi Hakim tepat mengenai dada sebelah kiri, kemudian juga menembak kepada Akhmad Sofyan yang berada di belakang tengah itu sebanyak dua tembakan tepat di dada sebelah kiri. Coba Saudara bisa jelaskan kok bisa ditembak tepat dada di sebelah kiri keduanya?" imbuh jaksa kemudian.
Saat itu Fikri mengaku tidak mengetahui dengan jelas sebab tengah bergulat melepaskan diri dari cekikan dan jambakan dari para anggota laskar FPI itu. Menurutnya, peristiwa itu terjadi begitu cepat.
"Kalau bagaimana, yang jelas saya tidak tahu karena saya posisinya memang tidak fokus pada Ipda Elwira. Yang saya fokus terhadap diri saya. Itu kenapa saya tidak tahu. Saya tidak tahu," jawab Fikri.
"Pada saat itu, ini terjadi sangat cepat. Tidak ada jeda waktu. Pada saat itu mereka melakukan menyerang bersamaan. Pada saat itu saya sedang interogasi, lalu dicekik, pada saat dicekik, saya langsung begini (menarik cekikan). Pada saat begini, senjata saya diambil, terus saya lepas satu tangan, saya terus gimana senjata sampai senjata mengarah kepada saya. Saya teriak, 'Bang, senjata saya'," imbuh Briptu Fikri.
Menurut Fikri, Ipda Yusmin, yang mengemudikan mobil, langsung banting setir. Di sisinya, yaitu Ipda Elwira, menembak para anggota laskar FPI.
"Pada saat itu langsung secara spontan Ipda Yusmin, di mana saat itu kendaraan sedang berjalan pada saat itu direspons oleh almarhum (Ipda Elwira) ditembak yang tengah ambil, saya bangun, saya ambil pistol mengarah ke saya, ini saya sambil melakukan upaya karena dorongannya besar karena diarahkan ke tengah, saya ke pinggir, saya ke pinggir ketika yang tengah sudah tertabrak, pistol saya ambil, tangan saya ditarik, saya tarik-menarik, ditarik lagi yang belakang, saya maju yang bangun, saya amankan senjata saya," ucap Fikri.
Dalam perkara ini, Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin Ohorella didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Mereka disebut telah menewaskan 4 anggota laskar FPI atas nama Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra.
(dhn/fas)