Kejati Jemput Paksa Tersangka Korupsi Proyek Rawat Inap RSUD Bangkinang

Kejati Jemput Paksa Tersangka Korupsi Proyek Rawat Inap RSUD Bangkinang

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 02 Feb 2022 14:01 WIB
Kejati Riau jemput paksa tersangka korupsi rawat inap RSUD Bangkinang
Kejati Riau menjemput paksa tersangka korupsi rawat inap RSUD Bangkinang. (Foto: Istimewa)
Bangkinang -

Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di RSUD Bangkinang. Kali ini tersangka adalah project manager sebuah proyek berinisial E (52).

Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Rizky Rahmatullah menyebut E dijemput tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Surakarta di daerah Banjarsari, Surakarta, 31 Januari lalu.

"Kemarin sekitar pukul 08.39 WIB tim Kejati Riau membawa E ke Pekanbaru. E adalah saksi dalam perkara dugaan korupsi RSUD Bangkinang," kata Rizky, Rabu (2/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum dijemput paksa bersama Intelijen Kejari Surakarta, E sudah dipanggil 6 kali. Namun E tak pernah hadir alias mangkir.

"Terkait RSUD Bangkinang lanjutan tahap III Tahun anggaran 2019. E ini sudah kita panggil sebanyak lebih kurang 6 kali akan tetapi mangkir," katanya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya E diamankan oleh tim di mes PT Sega di Banjarsari Kota Surakarta. E dibawa dari Surakarta menuju Kejati Riau dan sampai di Pekanbaru pada 1 Februari 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara, E resmi ditetapkan sebagai tersangka malam tadi pukul 19.00 WIB. Ia ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru.

"Setelah melalui proses gelar perkara, tim penyidik menetapkan E tersangka dan langsung diperiksa sebagai tersangka saat itu juga. Oleh karena tersangka minta agar didampingi penasihat hukum, pemeriksaan dihentikan dan akan dilanjutkan di hari lain," katanya.

Sebelum menetapkan E jadi tersangka, penyidik Korps Adhiyaksa itu telah lebih dulu menetapkan 3 tersangka lain. Tiga tersangka itu adalah SD, RA, dan NY.

SD ditetapkan tersangka pada minggu lalu. Penyidik menyebut SD adalah Ketua KONI Kampar aktif dan saat itu mengatur proyek Rp 46 miliar.

Akibat dugaan korupsi itu, negara merugi sekitar Rp 8 miliar. Kerugian itu setelah pekerjaan tidak tuntas dan dihitung oleh BPK Perwakilan Riau.

(ras/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads