Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang warga di Depok mengeluhkan banyaknya sampah yang dibuang sembarangan di pinggir jalan. Hal itu disebut terjadi di RT 001 RW 05, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok
Dalam video itu tampak sejumlah sampah yang dibungkus menggunakan plastik berserakan di pinggir jalan dan di semak-semak. Seorang pria perekam video mengeluhkan kondisi tersebut.
"Tolonglah warga-warga yang membuang sampah sewilayah Sukatani di Jalan Aster, banyak sampah, jalan jadi bau. Kalau nggak kuat bayar sampah, telan sampahnya!!" kata pria dalam video yang dilihat detikcom, Rabu (2/2/20).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, merespons kejadian tersebut. Kabid Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok Iyay Gumelar menyebut membuang sampah sembarangan dapat diganjar sanksi pidana.
"Ada Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Di Perda tersebut, Pasal 29 sanksinya pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 25 juta," ujar Iyay saat dihubungi, Rabu (2/2/2022).
Iyay mengklaim pihaknya telah bekerja sama dengan aparat Satpol PP untuk menangkap oknum pembuang sampah tersebut.
"Bekerja sama dengan Satpol PP sering melakukan penangkapan pembuangan sampah liar," sambungnya.
(rak/rak)