Firli Bahuri Tak Keberatan KPK Pindah ke IKN: Peran Kami Sebagai ASN

Firli Bahuri Tak Keberatan KPK Pindah ke IKN: Peran Kami Sebagai ASN

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 02 Feb 2022 12:21 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Menteri Kesehatan Budi G Sadikin (kanan) dan Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati memberi pernyataan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Ketua KPK Firli Bahuri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan KPK siap jika dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan. Firli menyebut KPK siap dipindah ke IKN atas dasar tugas sebagai ASN.

"Kita tidak pernah berkeberatan pindah," kata Firli dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).

"Ada satu hal yang mendasari kenapa kita tidak keberatan, yaitu peran daripada kita selaku aparatur sipil negara," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firli mengatakan peran ASN tentu meliputi tanggung jawabnya sebagai pelaksana kebijakan. Dia juga menyebut ASN merupakan pelayan publik hingga pemersatu bangsa.

"Perannya ada tiga. Satu, ASN sebagai pelaksana kebijakan; yang kedua, ASN itu adalah sebagai penting pelayanan publik, KPK memberikan pelayanan publik; dan yang ketiga, ASN itu merupakan perekat kesatuan dan persatuan bangsa dan negara," katanya.

ADVERTISEMENT

"Sehingga di mana pun KPK berada, tiga hal tersebut harus dimainkan," sambung Firli.

Selanjutnya, Firli menyebut hal ini juga diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. Dia mengatakan KPK tentu siap untuk perpindahan IKN ini.

"Undang-undang memang menyebutkan, di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dikatakan KPK berkedudukan di ibu kota negara. Tentu ini juga harus kita laksanakan," katanya.

Sebelumnya, pemerintah mulai menyusun 10 aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) setelah naskah UU IKN diterima pemerintah dari DPR. Aturan turunan itu berupa peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), keputusan presiden (kepres), hingga peraturan Kepala Otorita IKN.

"Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP, lima perpres, satu kepres, dan satu peraturan Kepala Otorita IKN," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong dalam keterangan tertulis, Senin (31/1).

Wandy menjelaskan sejumlah aturan turunan yang dituangkan dalam bentuk perpres, di antaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN serta penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN. Selain itu, perpres akan mengatur soal struktur organisasi, tugas-wewenang, dan tata kerja otorita IKN.

"Soal biaya atau anggaran akan diatur dalam PP tentang pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN," ujar Wandy.

Simak video 'Sultan Paser Harap Pembangunan IKN Tak Hilangkan Hutan Adat':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads