Catat! Ini Tarif Parkir yang Naik di Sejumlah Lokasi Banda Aceh

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 02 Feb 2022 12:00 WIB
Ilustrasi (Foto: iStock)
Banda Aceh -

Pemerintah Kota Banda Aceh menetapkan tarif parkir baru di sejumlah lokasi di ibu kota Provinsi Aceh. Tarif parkir tersebut naik 100 persen.

"Mulai 1 Februari ini, tarif baru retribusi parkir pada lokasi tertentu menjadi Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 4.000 roda empat sekali parkir seperti di area parkir yang padat lalu lintas," kata Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh Mahdani, Rabu (2/2/2022).

Tarif parkir baru diberlakukan di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue-Gampong Jawa dan di Jalan Diponegoro (depan Pasar Aceh). Penetapan tarif baru sesuai dengan Qanun No 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.

Selain itu, ada SK Wali Kota Nomor 475 tentang Penetapan Lokasi Parkir Tertentu. Menurut Mahdani, pihaknya telah mensosialisasikan tarif baru parkir sebelum diberlakukan.

Di lokasi, katanya, juga dipasang spanduk serta informasi pemberlakuan tarif baru parkir. Dishub juga pernah menggelar rapat koordinasi untuk mensosialisasikan tarif baru bersama Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh, Camat Meuraxa, Koramil, Polsek, dan pengelola parkir jalan Pelabuhan Ulee Lheue.

"Untuk lokasi parkir umum lainnya tarifnya masih seperti biasa, yaitu Rp 1.000 untuk roda 2 per sekali parkir dan Rp 2.000 untuk roda 4 per sekali parkir," ujar Mahdani.

Menurutnya, penerapan tarif baru tersebut dilakukan untuk mencapai target retribusi parkir tahun 2022 sebesar Rp 10,1 miliar. Selain itu, untuk menjalankan regulasi yang telah ada.

"Karena itu, warga yang memarkirkan kendaraannya diharap meminta karcis parkir pada juru parkir, dan pihak Dishub juga akan melakukan pengawasan terhadap juru parkir dalam melakukan pengutipan retribusi parkir," ujar Mahdani.




(agse/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork