Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, mengatakan kerusuhan tersebut terjadi pada Selasa (1/2) sekitar pukul 15.30 Wita yang dipicu rasa keberatan dari salah seorang terdakwa kasus penganiayaan yang merasa sidang kasusnya berbelit di meja persidangan.
"Terjadi keributan napi atas nama M.Rifaid alias Mega yang merasa keberatan atas berbelitnya sidang oleh Hakim Pengadilan Negeri Bima. Rifaid merasa kasus yang terjadi sudah ada kesepakatan damai dengan korban saat komunikasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bima," ungkap Kapolres Bima Kota, Henry Novika Chandra, dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut Rifaid memprovokasi para napi lainnya dan mengajak mereka menuju Pengadilan Negeri Raba Bima. Untuk dapat ke sana, para napi yang dipimpin Rifaid menerobos rutan dengan memecahkan kaca. Akibat aksinya itu, sejumlah napi terluka karena terkena serpihan kaca.
Petugas lapas yang sedang melaksanakan piket saat kejadian tak luput dari amukan para napi. Sebanyak 3 orang petugas lapas mengalami luka robek dan luka lebam di antara terkena lemparan batu dan hantaman benda tumpul.
Lebih lanjut, Hendry menjelaskan, usai menerobos rutan dan melukai sejumlah petugas, para napi kemudian berhasil keluar dan kabur. Para napi juga menjarah satu unit sepeda motor warga yang sedang melintas kemudian membawa kabur.
(fas/fas)