Kasak-kusuk di Istana, Adem Ayem di RSPP

Kasak-kusuk di Istana, Adem Ayem di RSPP

- detikNews
Kamis, 11 Mei 2006 01:40 WIB
Jakarta - Berbeda jauh dengan di Istana Presiden yang kasak-kusuk membahas kemungkinan pemberian abolisi kepada mantan Presiden Soeharto, di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), tempat dirawatnya mantan Presiden Soeharto malah terlihat adem-ayem. Pada hari ke-7 perawatan Soeharto ini, belasan wartawan yang setia menunggu perkembangan kesehatan Soeharto terlihat duduk bergerombol di teras President Suite RSPP, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2006).Beberapa diantaranya ada yang sambil duduk-duduk di teras, mengobrol satu sama lain. Kemudian sesekali beberapa di antara mereka bersiap bangun ketika melihat mobil mendekat ke arah teras tempat dirawatnya orang paling berkuasa di era Orde Baru ini. Lagi-lagi ternyata bukan tokoh yang diharapkan wartawan untuk datang. Uhh... wajah lesu kembali merias muka para wartawan. Terlihat juga 4 orang berpakaian kemeja dan berambut cepak berada di sekitar lokasi. Sesekali satu atau dua orang dari mereka berjalan keluar dan masuk gedung. Sempat salah seorang dari mereka pada sekitar pukul 20.00 mengabarkan bahwa mantan Panglima TNI, Endriartono Sutanto akan datang menjenguk mantanPresiden Soeharto. Namun setelah ditunggu-tunggu, orang yang dinanti-nanti tidak kunjung datang. Akhirnya, para pekerja media ini kembali pasang aksi duduk-duduk sambil mengobrol. Sekitar pukul 22.00, datanglah Dirut Trans-TV, Ishadi SK bersama seorang pemuda. Ishadi yang datang mengenakan kemeja warna hitam dan bercelana hitammelemparkan senyum kepada para wartawan sambil bergegas masuk ke dalam gedung. Akhirnya, para wartawan kembali pasang aksi duduk-duduk dan mengobrol lagi. Di Istana Negara tersiar kabar menyenangkan bagi Soeharto dan keluarga. Kemungkinan pemerintah akan menghentikan proses hukum lebih lanjut terhadap mantan Presiden Soeharto. Pihak Mahkamah Agung (MA) pun telah mengatakan perkaranya ditolak dan dikembalikan berkasnya karena penuntut umum tidak berhasil menghadirkan terdakwa. (ahm/)


Berita Terkait