Pemerintah Hentikan Proses Hukum Soeharto

Pemerintah Hentikan Proses Hukum Soeharto

- detikNews
Kamis, 11 Mei 2006 01:29 WIB
Jakarta - Pemerintah akan menghentikan proses hukum lebih lanjut terhadap mantan Presiden Soeharto. Pihak Mahkamah Agung (MA) pun telah mengatakan perkaranya ditolak dan dikembalikan berkasnya karena penuntut umum tidak berhasil menghadirkan terdakwa."Presiden bisa mengambil langkah amnesti, abolisi, deponering atau juga berdasar pasal 140 KUHAP adalah menutup kasus ini. Saya tidak ingin mendahului, biar presiden yang umumkan keputusannya," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, Kamis (11/5/2006) dini hari.Hal itu disampaikannya usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan para ketua lembaga tinggi negara di Kantor Presiden, Jakarta. Rapat itu sendiri selesai pada dini hari tadi.Lebih lanjut Yusril menjelaskan, bahwa rencana pemerintah tersebut didasarkan pada pertimbangan politik, hukum, kemanusian, moral dan kesehatan. Selain itu Presiden juga mempertimbangkan emosi masyarakat atas kasus Pak Harto.Namun demikian Soeharto tidak perlu lagi meminta maaf secara terbuka pada masyarakat. Sebab sebenarnya saat mengundurkan diri sebagai Presiden, Soeharto telah menyatakan permohonan maaf atas segala kekeliruan dan kesalahan yang pernah diperbuat selama masa pemerintahannya."Jadi Pak Harto sudah meminta maaf. Saya saksinya," ujar Yusril.Menyinggung TAP MPR 11/1998 tentang proses hukum terhadap Soeharto, Yusril menilai sebenarnya perintah itu sudah dilaksanakan. Jaksa Penuntut telah melakukan penuntutan, kasus dilimpahkan ke pengadilan dan proses pengadilan telah dibuka.Hanya kemudian saja selaku terdakwa Pak Harto tidak bisa hadir di persidangan dengan alasan kesehatan. Majelis hakim pun kemudian membuat keputusan menghentikan persidangannya.Sementara permintaan DPR agar dibuat UU khusus yang menggugurkan TAP MPR 11/1998 tentang proses hukum terhadap Soeharto, menurut Yusril amat tidak lazim dalam praktek hukum. Tidak pernah UU yang dibuat untuk mengatur secara orang per orangan."Paling tepat adalah dengan kebijakan presiden," ujarnya.Sementara itu Menko Polhukam Widodo AS menambahkan, Presiden SBY memberi waktu satu hari kepada pada menteri terkait untuk melengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan.Seperti dokumen proses hukum dari tingkat pertama sampai putusan final MA, medical record sejak pertama sakit hingga kondisi terkini dan data aset-aset yang dikembalikan terkait kasus KKN yang didakwakan."Diharapkan dengan kelengkapan dokumen yang ada, secepatnya bisa ada keputusan yang komprehensif," papar Widodo. (ahm/)


Berita Terkait