Kemendikbud Ristek Sebut Adaptif
Kemendikbudristek menyebut pelaksanaan aturan PTM diterapkan secara adaptif. Maksud adaptif itu adalah sesuai perkembangan pandemi Corona yang ditetapkan pemerintah.
"Aturan PTM kami sudah adaptif terhadap dinamika pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, kepada detikcom, Selasa (1/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumeri menerangkan pihaknya akan menaati Inmendagri terkait penetapan level PPKM yang sedang diberlakukan. Dia mencontohkan DKI Jakarta hingga kini masih berstatus PPKM level 2 dan belum meningkat ke level 3 sehingga PTM yang dilaksanakan masih diperbolehkan 100%.
"Jadi SKB 4 Menteri patuh terhadap penetapan level PPKM oleh Mendagri. Sebagai contoh, kemarin Kemendagri terbitkan Inmendagri 6/2022 tanggal 31 Januari, sebagai contoh dalam Inmendagri baru disebutkan DKI Jakarta masih di level 2 belum 3 jadi PTM masuk kategori 100%," ungkap Jumeri.
(rfs/gbr)