Uang Makan Turun Setelah Tujuh Bulan Menunggu

Uang Makan Turun Setelah Tujuh Bulan Menunggu

- detikNews
Kamis, 11 Mei 2006 00:09 WIB
Palembang - Setelah ditunggu-tunggu selama tujuh bulan akhirnya datang juga. Itulah penantian panjang para Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mendapatkan uang makan. "Mulai Selasa (9/5/2006) kemarin uang makan jaga malam mereka sudah diberikan," kata Kepala dinas Polisi Pamong Praja Sumsel, Amri Iskandar, kepada pers di ruang kerjanya, Jalan Kapten A. Rivai Palembang, Rabu (10/5/2006).Menurut Amri keterlambatan uang makan jaga malam itu, lantaran belum tertibnya administrasi pencairan, meskipun uang makan itu masuk dalam APBD Sumsel 2005. "Ya, dana yang dicairkan terhitung sejak Oktober 2005 lalu," jelasnya.Uang makan jaga malam sebesar Rp 36 juta itu diberikan langsung kepada para petugas yang telah melakukan kewajibannya. "Setiap malam, kita menyiagakan sedikitnya 1 pleton (22 orang) anggota kita, di beberapa lokasi, seperti di depan kantor Pemprov Sumsel dan beberapa tempat lainnya," ujar Amri.Uang makan itu sendiri perhari diberikan sebesar Rp 6 ribu per orang ini dengan mengikuti jadwal piket yang telah ditetapkan oleh dinas Pol PP. "Jadi, kita akui juga, keterlambatan tersebut terjadi karena kita sedang menyeleksi dan merekap absen para petugas jaga malam. Kita tidak ingin ada yang merasa dirugikan," lanjutnya.Dinas Polisi Pamong Praja Sumsel sendiri saat ini memiliki 252 orang pegawai. Terdiri 147 orang pegawai honor dan 105 PNS. Beberapa waktu lalu, puluhan anggota Sat Pol PP Sumsel, protes atau mengeluhkan soal uang makan jaga malam mereka yang belum diberikan.Ironinya, dengan kondisi seperti itu para polisi pamong praja merupakan 'sosok' yang tidak disukai masyarakat di Palembang, terutama kalangan pedagang kaki lima dan penarik becak. Sebab merekalah yang berada di depan setiap kali melakukan penggusuran atau penertiban lingkungan kota. Bahkan, pernah terjadi seorang penarik becak tewas ditusuk dengan pisau oleh seorang polisi pamong praja. (ahm/)


Berita Terkait