Dinas Peternakan Sumut Akan Lakukan Pemusnahan Ayam

Dinas Peternakan Sumut Akan Lakukan Pemusnahan Ayam

- detikNews
Rabu, 10 Mei 2006 23:28 WIB
Medan - Menyusul ditemukannya korban suspect flu burung di Kabupaten Karo, yang telahmengakibatkan tiga korban tewas, Dinas Peternakan Sumatera Utara (Sumut) berencana melakukan pemusnahan terhadap unggas yang tertular virus flu burung. Kepala Dinas Peternakan Sumut Rahim Siregar mengatakan, pemusnahan terutama akan dilakukan di sekitar rumah korban yang berada di Desa Kubu Simbelang, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, serta radius tiga kilometer dari sana. Selain itu, akan dilakukan penyemprotan disinfektan untuk mengantisipasi kemungkinan berjangkitnya virus flu burung ini. "Dinas Peternakan mengalokasikan disentifektan sebanyak 60 liter, dan Antigen Rapid test AI sebanyak 135 sampel/kit. Kita berkoordinasi dengan BPPV Regional I Medan untuk melakukan surveilans untuk membuktikan ada atau tidaknya infeksi virus H5Ni pada unggas di lokasi suspect manusia," kata Rahim Siregar kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (10/5/2006). Sementara dari Kabupaten Karo, diperoleh informasi, bupati telah memerintahkanaparat pemerintahan setempat untuk bersiaga penuh. Hal ini mengantisipasikemungkinan adanya korban baru suspect flu burung. Kesiagaan aparat pemerintahan hingga ke tingkat desa, merupakan putusan rapatkordinasi yang dilpimpin Bupati Karo DD Sinulingga. Bupati mengeluarkan perintahkepada dinas kesehatan, dinas pertanian serta para camat se-Kabupaten Karo untuk bersiaga penuh. Selain itu, juga dilakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang penyakit dan upaya penanggulangannya kepada masyarakat. Sementara untuk mengantisipasi kemungkinan masuknya virus flu burung dari luar Karo, pengawasan juga diperketat terhadap lalu lintas masuknya unggas dan kotoran ternak di perbatasan Kabupaten Karo. Bagi unggas yang diduga terkena penyakit tidak diperkenankan masuk ke Tanah Karo dan segera dimusnahkan. Sementara untuk kotoran ternak yang dipergunakan bagi pupuk tanaman pertanian, ditahan tidak boleh masuk Karo paling tidak selama 12 jam. (ahm/)


Berita Terkait