Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdal Kasim menilai sikap Polri pada kasus 'jin buang anak' Edy Mulyadi adalah bukti keseriusan Polri merespons aduan masyarakat. Seperti diketahui, Edy Mulyadi kini berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Penetapan tersangka disertai dengan penahanan Saudara Edy Mulyadi menunjukkan keseriusan Polri menindaklanjuti pengaduan korban yang tercemar oleh pernyataan tersangka," kata Ifdal kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).
Ifdal menuturkan penahanan memang dihindari aparat penegak hukum, namun dapat dilakukan saat dianggap perlu karena memang masuk ranah kewenangan aparat penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan sebelum putusan pengadilan (pre-trial detention) memang seharusnya dihindari oleh aparat penegak hukum (APH). Tetapi prinsip 'necessary', memberikan hak APH melakukan penahanan," ucap Ifdal.
"Saya rasa penahanan tersangka didasari alasan-alasan tersebut," sambung Ifdal.
Ifdal menjelaskan, usai Edy Mulyadi ditahan, penyidik Bareskrim masih harus menjalankan proses penyidikan sesuai KUHAP. Dia berharap polisi objektif dan profesional menangani kasus ini.
"Proses selanjutnya harus tetap dilandasi oleh criminal law procedure (KUHAP), obyektif dan profesional," tutur Ifdal.
![]() |