Kejagung Lanjutkan Penyidikan Korupsi Pertamina Balongan

Kejagung Lanjutkan Penyidikan Korupsi Pertamina Balongan

- detikNews
Rabu, 10 Mei 2006 19:06 WIB
Jakarta - Kejaksaan agung (Kejagung) akan melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi proyek Export Oriented (Exor) I Pertamina di Balongan. Sebelumnya penyidikan kasus ini sempat tertunda karena menunggu putusan kasasi mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Tabrani Ismail dari Mahkamah Agung (MA). "Dulu kan menunggu Tabrani dan sekarang sudah diputus. Nah siapa yang bersama-sama terlibat sedang kita petakan kembali," kata Jampidsus Hendarman Supandji diKantor Komisi Kejaksaan, Jl Rambai 1A Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2006).Seperti diberitakan sebelumnya, MA memvonis Tabrani, terdakwa korupsi proyek Exor I Pertamina 6 tahun penjara.Tabrani dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara US $ 189,58 juta. MA menilai Uang US $ 189,58 juta yang berasal dari Java Investment Company, yang digunakan untuk melaksanakan proyek Exor I Balongan tersebut, merupakan pinjaman yang harus dibayar oleh negara.Selain dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, Tabrani juga harus membayar denda Rp 30 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar US $ 189,58 juta.Majelis hakim di tingkat PN Jakpus sempat memvonis Tabrani bebas, karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. Padahal pada saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara.Tabrani didakwa telah menyalahgunakan kewenangannya untuk menentukan nilai proyek Exor I Pertamina. (ahm/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait