Syarat Baru Perubahan Level Daerah PPKM, Begini Ketentuannya

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 01 Feb 2022 11:43 WIB
Ilustrasi PPKM (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah menetapkan syarat baru bagi daerah yang ingin turun level PPKM. Daerah yang ingin turun level harus terlebih dulu memenuhi syarat minimal vaksinasi COVID-19 dosis 2.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan jumlah daerah yang turun level PPKM dipengaruhi oleh perubahan indikator. Kini, daerah yang ingin turun level harus mengejar syarat minimal dosis vaksinasi kedua.

"Perubahan jumlah daerah tersebut dipengaruhi oleh perubahan indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian daerah, yaitu dengan tidak hanya menggunakan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, tetapi juga disyaratkan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) untuk lansia," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (1/2/2022).

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

- Penurunan Level Kabupaten/Kota dari Level 3 menjadi Level 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 (dua) minimal 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lansia minimal 40%;
- Penurunan Level Kabupaten/Kota dari Level 2 menjadi Level 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 (dua) minimal 70% dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lansia minimal 60%.

Selain itu, ketentuan terkait diberi waktu transisi dua minggu. Apabila tak mencapai target dalam kurun waktu itu, penentuan level disesuaikan dengan indikator yang ada.

"Ketentuan terkait persyaratan capaian vaksinasi sebagaimana dijelaskan pada angka 2 akan diberikan waktu transisi selama 2 (dua) minggu, di mana apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam waktu 2 minggu, maka penentuan level kabupaten/kota akan disesuaikan berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial yang berlaku," tuturnya.

"Level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) kurang dari 50% (lima puluh persen)," lanjutnya.

Simak Video 'Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Jadi 5 Hari!':




(rdp/gbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork