Hanya Pihak yang Nikmati Hasil KKN Tolak Soeharto Diadili
Rabu, 10 Mei 2006 17:59 WIB
Jakarta -
Seperti berlomba-lomba, sejumlah tokoh meminta agar kasus Soeharto tidak perlu diadili lagi. Menurut pengamat politik Riswanda Imawan, mereka yang menolak pengadilan Soeharto adalah pihak yang turut menikmati hasil KKN mantan presiden itu."Saya kira orang-orang yang tidak mau Pak Harto diadili adalah orang-orang yang dulu sangat menikmati hasil (KKN) Pak Harto. Orang-orang yang sekarang punya modal," kata Riswanda.Hal itu disampaikan dosen politik UGM itu usai seminar "Mencari Format Baru Pemilu dalam Rangka Penyempurnaan UU Bidang Politik" di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (10/5/2006).Menurut Riswanda, Soeharto harus diadili agar Indonesia mempunyai landasan hukum jika menghadapi kasus yang sama di masa depan. Pengadilan Soeharto juga untuk mencegah perbuatan yang dilakukan Soeharto terulang."Harus ada penegasan, sehingga kelak di kemudian hari, kalau ada orang yang berbuat sama, kita punya landasan hukum yurisprudensi untuk mengatakan salah. Kan repot, tidak ada pernyataan salah oleh pengadilan," urai Riswanda.Mengenai amnesti yang ramai diusulkan, menurut Riswanda, tidak bisa diberikan sebelum pengadilan memberikan vonis Soeharto bersalah. "Setelah satu menit vonis hakim mengatakan Soeharto salah, maka untuk kemudian presiden baru bisa memberikan amnesti sehingga masalah bisa selesai," jelas Riswanda.Terhadap usulan abolisi, Riswanda tidak setuju. Tindakan yang dilakukan Soeharto adalah KKN yang merupakan suatu tindakan melawan negara, maka lebih layak mendapatkan amnesti.Sementara untuk persoalan harta kekayaan Soeharto, menurut Riswanda, hal tersebut merupakan persoalan perdata. Pemerintah juga harus mengusut orang-orang yang terlibat KKN Soeharto.
(iy/)










































