Roy Marten Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Roy Marten Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- detikNews
Rabu, 10 Mei 2006 16:27 WIB
Jakarta - Aktor Roy Marten dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Roy terbukti tanpa hak memiliki barang-barang psikotropika.Tuntutan dibacakan JPU Didik Parkhan Alisyahdi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (10/5/2006)."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Marten dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan dan denda Rp 1 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Didik.Hal-hal yang memberatkan, kata JPU, terdakwa sebagai publik figur tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat serta perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas penyalahgunaan psikotropika."Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatan dan sangat menyesali perbuatannya," kata Didik.Pada 2 Februari lalu, Roy tertangkap tangan memiliki 2,6 gram shabu-shabu di dua kantong plastik. Satu bungkus plastik berisi kristal warna putih dengan berat 0,4 gram yang disimpan di dalam tas hitam. Sedangkan satu bungkus lainnya berisi kristal warna putih seberat 2,2 gram yang berada di sepatu merek Umbro warna kuning milik terdakwa.Sidang Roy yang dipimpin Johanes Suhadi akan dilanjutkan 15 Mei mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya. (umi/)


Berita Terkait