Edy Mulyadi ditetapkan jadi tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus 'jin buang anak'. Ucapan Edy menjadi polemik lantaran dianggap menghina Kalimantan Timur tempat berdirinya Ibu Kota Negara baru.
Ucapan itu mulanya terlontar karena Edy menolak Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dia mengibaratkan ibu kota negara baru itu sebagai tempat 'jin buang anak'.
Dirangkum detikcom, Senin (31/1/2021) berikut ini kronologi kasus penyataan 'jin buang anak' Edy Mulyadi yang membuatnya jadi tersangka dan ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy Mulyadi Dipolisikan
Awalnya, Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur mengadukan Edy Mulyadi karena pernyataan yang diduga menghina Kalimantan ke polisi. Edy sebelumnya juga sudah dilaporkan gara-gara ucapan terhadap Menhan Prabowo Subianto soal 'macan mengeong'.
Kelompok tersebut mendatangi Polresta Samarinda, Minggu (23/1/2022). "Kami melaporkan Edy Mulyadi terkait ujaran kebencian yang menyakiti hati masyarakat PPU dan Kalimantan yang diucapkannya di kanal YouTubenya," kata perwakilan Pemuda Lintas Agama Kaltim, Daniel A Sihotang.
Sebagai pelapor, Daniel yang didampingi GP Ansor, GAMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, Pemuda Hindu, Pemuda Konghucu di Provinsi Kalimantan Timur, mengaku telah di-BAP pihak kepolisian."Sudah di-BAP untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan yang kami sampaikan", ujarnya.
Mereka mempersoalkan pernyataan Edy Mulyadi soal 'tempat jin buang anak, 'genderuwo', kuntilanak', hingga kata 'monyet' yang terdengar dalam video yang dipermasalahkan. Itu diduga mereka sebagai berita bohong dan dugaan penghinaan yang dapat menyulut kemarahan masyarakat Kalimantan.
"Kata-kata Edy ini yang bilang Kaltim tempat jin buang anak sangat meresahkan masyarakat di sini, itu sebabnya kami mengadukan ke pihak berwajib," ujar Daniel.
Edy Mulyadi dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pihaknya berharap laporan tersebut dapat ditindak pihak berwajib Edy Mulyadi didesak meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Kalimantan Timur.
Edy Mulyadi Minta Maaf
Edy Mulyadi meminta maaf atas ucapannya berkaitan dengan pernyataan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Dia mengaku pernyataan itu sebetulnya untuk menggambarkan lokasi yang jauh.
Permintaan maaf itu disampaikan oleh Edy melalui akun YouTubenya BANG EDY CHANNEL. Dalam video klarifikasi itu, dia awalnya menyinggung kembali pernyataannya.
"Kalimatnya gini lengkapnya 'kita ini punya tempat bagus mahal di Jakarta, tiba-tiba kita jual kita pindah tempat ke tempat jin buang anak', kalimatnya kurang-lebih gitu, 'lalu kita pindah ke tempat jin buang anak'," kata Edy seperti dilihat detikcom melalui channel YouTubenya, Senin (24/1/2022).
Edy lantas menjelaskan maksud pernyataan tempat jin buang anak, yakni untuk menggambarkan istilah lokasi yang jauh. Dia lantas menyebut Monas hingga BSD juga dulu disebut sebagai tempat jin buang anak.
"Di Jakarta, tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan tempat yang jauh, jangankan Kalimantan, istilah kita mohon maaf ya, Monas itu dulu tempat jin buang anak, BSD, Balai Serpong Damai itu tahun 80-90-an itu tempat jin buang anak, jadi istilah biasa," ucapnya.
Bareskrim Tarik Semua Laporan Terkait Edy Mulyadi
Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan 'tempat jin buang anak'. Seluruh laporan yang masuk di Polda jajaran termasuk soal dugaan penghinaan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akan diselidiki.
"Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidik oleh Bareskrim Polri. Ini terkait dengan pelaku yang sama Saudara EM," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1).
Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi terkait pernyataan 'jin buang anak' naik ke tahap penyidikan. Kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (26/1/2022), Bareskrim telah memeriksa 15 orang saksi dan 5 ahli terkait laporan atas Edy Mulyadi ini. Bareskrim sebelumnya menarik laporan terhadap Edy Mulyadi dari sejumlah Polda.
Selain itu, penyidik Bareskrim telah mengirim SPDP ke Kejaksaan Agung pada 26 Januari. Selanjutnya Edy Mulyadi dan sejumlah orang lainnya bakal dimintai keterangan pada Jumat (28/1).
Edy Tak Hadiri Pemeriksaan
Edy Mulyadi tak menghadiri pemeriksaan pada 28 Januari 2022. Pengacaranya menyatakan kliennya berhalangan hadir.
"Kami dari kuasa hukum tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil ya, tepatnya jam 10.00 WIB. Nah, kami kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," kata ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/1).
Ketua Tim Pengacara Edy Mulyadi Herman Kadir mengatakan kliennya belum bisa memastikan meminta perlindungan ke Dewan Pers. Kadir menyebut Edy Mulyadi masih menunggu hasil pemeriksaan polisi Senin (31/1).
Namun, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Selatan (PWI Kalsel), Zainal Helmi menyayangkan sikap Edy Mulyadi yang melibatkan status profesi wartawan dalam kasus 'jin buang anak'. Helmi mengatakan Edy semestinya tahu etika profesi saat mempublikasikan pernyataan.
"Seharusnya kalau memang wartawan senior, sudah mengerti etika suatu pemberitaan," kata Helmi kepada wartawan, Minggu (30/1/2022).
Helmi menjelaskan memojokkan satu pihak dan menghina tak mencerminkan etika profesi wartawan. Helmi menegaskan konten pernyataan Edy soal penolakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) hingga istilah 'jin buang anak' bukan karya jurnalistik.
Edy Mulyadi Jalani Pemeriksaan dan Ditetapkan Tersangka
Edy Mulyadi memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi hari ini. Sebelum memasuki gedung Bareskrim, dia menegaskan tetap menolak Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Tetap menolak IKN karena IKN banyak kajian," ujar Edy Mulyadi kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).
Edy mengatakan anggaran pembangunan IKN seharusnya digunakan untuk pembangunan ekonomi nasional. Dia menyebut pembiayaan IKN akan mangkrak dan bermasalah.
"Yang penting soal tidak tepat waktunya duit yang segitu banyaknya harusnya buat menyejahterakan rakyat, buat pembangunan ekonomi nasional, buat memompa ekonomi dalam negeri, bukan untuk membangun yang coba ingat ya yang kita kemarin baru baca bank dunia menegur bank Indonesia tidak boleh lagi beli surat utang, yang ini artinya pembiayaan IKN nanti akan kembali bermasalah dan potensi mangkraknya luar biasa gedenya," paparnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Edy Mulyadi Jadi Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Edy Mulyadi menjadi tersangka terkait pernyataannya 'tempat jin buang anak'.
"Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Polisi mengatakan Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri. Selain itu, ancaman pidana juga di atas 5 tahun.
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ucapnya.