Komisi III DPR mengambil beberapa kesimpulan dari rapat dengar pendapat dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satunya, menerima usulan tambahan anggaran tahun 2022 senilai Rp 63 miliar.
"Komisi III DPR RI menerima usulan tambahan anggaran PPATK tahun 2022 sebesar Rp 63.770.819.000 dalam rangka meningkatkan kemampuan PPATK untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni selaku pimpinan rapat, Senin (31/1/2022).
Selain itu, Komisi III DPR meminta PPATK meningkatkan pengawasan terkait berbagai kejahatan lewat transaksi. Termasuk pada transaksi digital.
"Komisi III DPR RI meminta kepala PPATK untuk meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap arus transaksi keuangan yang terksit dengan kejahatan narkotika, kejahatan finansial melalui transaksi atau alat pembayaran digital, green financial crime, dan kejahatan-kejahatan lain yang memanfaatkan perkembangan teknologi," ujarnya.
(eva/dek)