LPSK Cerita Kondisi Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat: Jorok dan Kotor

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 20:09 WIB
Kerangkeng di rumah Bupati Langkat (ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka)
Jakarta -

Kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut), Terbit Rencana Perangin Angin, menggegerkan warga. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menceritakan situasi dan kondisi kerangkeng.

"LPSK sudah bertemu dengan sejumlah mantan tahanan dari rutan ilegal. Kami menggunakan istilah rutan ilegal karena tempat itu tidak layak disebut sebagai tempat rehabilitasi," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam konferensi pers di LPSK, Jakarta Timur, Senin (31/1/2022).

"Itu ruangan jorok kotor. Tempatnya sangat tidak layak. Mereka ada satu bangunan, ada tiga ruang ada dua sel. Satu ruang lagi katanya dapur," imbuhnya.

Edwin menambahkan, di ruangan yang berukuran kurang lebih 6X6 meter itu tidak ada pembatas antara kamar tidur dan kamar mandi.

"Ini panggung tempat mereka istirahat, ini posisi toilet cuman dibatasi oleh tembok ini. Jadi kalau mau nyuci piring di sini ada semua, ada saluran air juga," kata dia.

Tiap kerangkeng, jelas Edwin, diisi oleh 20 orang. Meskipun kerangkeng disebut sebagai panti rehabilitasi pengguna narkotika, nyatanya tidak ada proses rehabilitasi di sana.

"Ketika kami tanyakan, aktivitas nya apa kalian. Ya nggak ada natural aja katanya, alami saja. Nggak ada schedule, tidak ada modul, suka-suka yang menjadi pembina pengelola," tutur Edwin

Edwin menambahkan terdapat aturan ketat yang diberlakukan di sana. Kerangkeng itu, tutur Edwin, tidak bisa dikunjungi secara bebas.

"Rumah tahanan ini tidak bebas dikunjungi. Jadi informasinya, untuk orang yang baru masuk, dibatas tiga sampai enam bulan baru boleh dikunjungi sama keluarga. Di sini juga ada pengumuman, waktu bertamu hari minggu dan hari besar," ucapnya.

Selain itu, LPSK menemukan adanya surat yang menyatakan batas penahanan. "Ditemukan surat pernyataan dari mereka yang menyerahkan keluarga kepada pembina atau pengelola. Ada dua poin yang krusial, satu pihak keluarga tidak akan pernah memohon untuk meminta mengeluarkan anak selama 1,5 tahun," tutur Edwin.




(isa/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork