Kronologi Edy Mulyadi Tersangka Usai 55 Orang Saksi Diperiksa

Mulia Budi - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 19:28 WIB
Edy Mulyadi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dalam kasus 'tempat jin buang anak'. Begini kronologi Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka.

Mulanya, Edy Mulyadi memenuhi panggilan kedua pada pukul 09.54 WIB. Kala itu, Edy Mulyadi diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan berlangsung hingga sore hari. Keterangan Edy dicocokkan dengan saksi-saksi lain yang sebelumnya sudah diperiksa.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan dengan beberapa bukti pemeriksaan saksi dengan jumlah 55 orang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).

"Itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," jelas Ahmad.

Kemudian Edy Mulyadi diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 hingga 18.30 WIB. Saat itu pula, Edy langsung ditahan.

"Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilakukan penahanan," imbuh Ahmad.

"Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan alasan objektif. Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya," lanjutnya.

Edy Mulyadi terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun," kata Ahmad.

Sebelumnya, Edy mengatakan dirinya dibidik oleh pihak tertentu. Dia menyebut dirinya sebagai seorang yang kritis.

"Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena tempat jin buang anak, saya dibidik bukan karena macan yang mengeong, saya dibidik karena saya terkenal kritis," tuturnya.

Dia menjelaskan dirinya mengkritik RUU Omnibus Law hingga UU KPK. Dia merasa menjadi incaran pihak yang terganggu oleh podcast-nya.

"Saya mengkritisi RUU Omnibus Law, saya mengkritisi RUU Minerba dan saya mengkritisi revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki," tuturnya.

Simak Video: Edy Mulyadi Jadi Tersangka Kasus 'Jin Buang Anak'







(isa/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork