Polisi membongkar transaksi jual-beli senjata api rakitan di Riau. Modus pengiriman adalah memasukkan senjata tersebut ke boneka mainan anak.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan transaksi jual-beli senjata api rakitan terungkap pada Jumat (28/1/2022) lalu. Saat itu, Subdit Jatanras Polda Riau mendapat kabar ada paket mencurigakan.
"Awalnya didapat informasi adanya paket dibungkus dalam boneka. Tetapi isi paket diduga adalah senjata api dengan alamat pengirim di Pekanbaru," terang Sunarto di Mapolda, Senin (31/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, tim Opsnal Jatanras datang dan mengecek ke salah satu ekspedisi di Pekanbaru. Diketahui paket akan dikirim kepada seseorang di Bengkalis.
"Jumat sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Pandega Ujung, Bengkalis dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku, GIR (39). Langsung dilakukan pemeriksaan dalam paket yang berisikan boneka," katanya.
Setelah dibongkar, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta 2 butir peluru tajam. Saat pelaku digeledah, ditemukan dalam tas pelaku 4 butir peluru organik kaliber 9 mm.
"Pelaku mengakui peluru dibawa pada saat latihan menembak Perbakin di Polres Rohil beberapa waktu yang lalu. Senjata bentuk revolver bergagang kuning," imbuh Sunarto.
Setelah dilakukan interogasi, GIR mengaku telah memesan senjata air gun seharga Rp 5,6 juta. Namun senjata itu sudah dimodifikasi sesuai dengan permintaannya.
"Diduga pelaku memiliki klub menembak di samping rumahnya dengan nama Walet Shooting Club untuk latihan menembak," kata Sunarto.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 tentang kepemilikan senjata api. Ancaman pidana ialah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(ras/mud)