Penyelidikan terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin masih berlanjut. Kini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga adanya kerangkeng lain di rumah Terbit Rencana.
Dari proses investigasi, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan terdapat kertas yang bertulisan 'Kereng Tiga'. Ia menduga maksud dari 'kereng tiga' adalah kerangkeng ketiga.
"Ada hal yang belum terungkap dan kami juga masih bertanya tanya. Tadi yang saya tanyakan ada tiga ruangan itu, itu ruangan satu dan dua disebut Kereng Satu dan Kereng Dua. Tapi temuan kami juga ada tertulis 'Kereng Tiga'," kata Hasto dalam konferensi pers di LPSK, Jakarta Timur, Senin (31/1/2022).
Hingga kini, pihaknya masih mempertanyakan keterangan dalam kertas tersebut. Namun LPSK menduga masih ada kerangkeng dan tahanan lain.
"Ini yang jadi pertanyaan bagi kami. Kereng tiga ini dimana, masih beroperasi atau nggak, jangan-jangan masih ada orang yang ditahan di situ. Yang nampak ketika kami me-TKP hanya dua sel, satunya dapur," ujarnya.
Polisi Dalami Kasus Kerangkeng Manusia
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah mendalami kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Dugaan perbudakan mulai diusut.
Berdasarkan penelusuran polisi, kerangkeng manusia ini dinyatakan ilegal. Kerangkeng itu diketahui sudah dibangun sejak 2012.
"Tidak berizin, tidak terdaftar sesuai dengan undang-undang," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1).
(isa/isa)