Edy Mulyadi Ditahan Polisi!

Edy Mulyadi Ditahan Polisi!

Mulia Budi - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 18:57 WIB
Edy Mulyadi memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta -

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian SARA terkait polemik 'tempat jin buang anak'. Edy Mulyadi telah ditahan.

"Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).

Polisi mengatakan Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri. Selain itu, ancaman pidana di atas 5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Lihat Video: Momen Gubsu Edy Lempar Candaan Soal 'Tempat Jin Buang Anak'

[Gambas:Video 20detik]



(haf/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads