"Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Edy Mulyadi Jadi Tersangka! |
Polisi mengatakan Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri. Selain itu, ancaman pidana di atas 5 tahun.
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ucapnya.
Lihat Video: Momen Gubsu Edy Lempar Candaan Soal 'Tempat Jin Buang Anak'
(haf/dhn)











































