Saksi Ahli: KY Awasi Seluruh Hakim

Saksi Ahli: KY Awasi Seluruh Hakim

- detikNews
Rabu, 10 Mei 2006 17:11 WIB
Jakarta - Pro-kontra definisi hakim dalam UU no 22/2004 tentang Komisi Yudisial (KY) merebak. Menurut mantan anggota PAH I Badan Pekerja MPR, Patrialis Akbar, definisi hakim yang dimaksud adalah seluruh hakim, termasuk hakim agung dan hakim konstitusi.Hal tersebut ditegaskan Patrialis Akbar dalam persidangan Uji Materiil UU tentang KY di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (10/5/2006)."Dalam UU itu memang hakim tidak disebutkan secara eksplisit. Penyebutan kata hakim adalah hakim secara keseluruhan," kata Patrialis.Menurut anggota Komisi III DPR ini, istilah hakim itu sebenarnya sudah dijelaskan secara keseluruhan dalam pengertian Bab Kekuasaan Kehakiman dalam UUD 1945. "Dalam pasal 24 UUD 1945 mengenai Kekuasaan Kehakiman itu dijelaskan istilah hakim untuk seluruh hakim yang berada di bawah MA dan MK," jelasnya.Namun demikian, Patrialis mengaku, pada saat pembahasan UU tentang KY itu, istilah hakim itu lebih mengarah pada hakim yang berada di bawah MA dan belum menyentuh hakim konstitusi."Draf usulan UU KY sudah ada sejak 1999. Dan pada saat itu kami belum membahas tentang MK. Dan MK lahir setelah kami bicarakan KY," jelasnya.Mantan anggota PAH I MPR lainnya, Soetjipno, menambahkan KY adalah komisi penyeimbang bagi lembaga-lembaga yudikatif yang telah ada. Khususnyalembaga yudikatif yang belum terkontrol."Jadi KY bukan hanya berfungsi untuk merekrut hakim agung. Tapi juga mengawasi perilaku hakim agung. Kalau cuma merekrut saja, itu mahal sekali," paparnya.Soetjipno menegaskan, pembentukan KY itu adalah untuk menjaga martabat hakim agar tetap terhormat. "Jadi agar mereka tidak menerima amplop," tandasnya. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads