Bertambah, Total Sudah 48 Orang Gugat Presidential Threshold agar Dihapus

Bertambah, Total Sudah 48 Orang Gugat Presidential Threshold agar Dihapus

Andi Saputra - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 17:07 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Gedung Mahkamah Konstitusi (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Penggugat presidential threshold agar menjadi 0 persen atau dihapus terus berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terbaru, empat orang ikut menggugat peraturan tersebut sehingga total menjadi 48 orang.

Berdasarkan permohonan yang dilansir website MK, Senin (31/1/2022), empat pemohon baru itu adalah Adang Suhardjo, Marwan Batubara, Ali Ridhok, dan Benne Akbar Fatah. Aturan yang digugat tersebut tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi:

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian permohonan Adang Suhardjo dkk.

Menurut Adang Suhardjo dkk, aturan presidential threshold merupakan upaya terselubung, bahkan terang-terangan, dari partai-partai besar untuk menghilangkan pesaing atau penantang dalam pemilihan presiden. Oleh karena itu, dia menilai penting bagi MK untuk menghapus ketentuan atau syarat presidential threshold.

ADVERTISEMENT

Secara faktual, kata Adang Suhardjo dkk, penerapan presidential threshold telah mengakibatkan jabatan Presiden hanya dapat diakses oleh para pemilik modal atau oligarki politik. Dan menurut penalaran hukum yang wajar berpotensi menghambat regenerasi pemimpin bangsa.

"Ketentuan presidential threshold mengabaikan prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, karena mempersempit peluang munculnya tokoh-tokoh alternatif dalam kontestasi pemilihan presiden," ujar Adang Suhardjo dkk.

Menurut Adang Suhardjo dkk, penerapan presidential threshold juga dapat menimbulkan efek negatif terhadap eksistensi partai politik kecil yang diharuskan berebut tempat untuk bergabung dengan partai besar demi mencalonkan pasangan calon presiden dan mendapatkan efek ekor jas (coattail effect) dari calon presiden yang diusung;

"Keberlakuan Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 melanggar Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yaitu penerapan presidential threshold tidak sejalan dengan prinsip keadilan pemilu (electoral justice), yang mensyaratkan adanya kesamaan perlakuan di antara peserta pemilihan umum," cetus Adang Suhardjo dkk.

Seyogianya, kata Adang Suhardjo, persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden digolongkan sebagai close legal policy. Sebab UUD 1945 telah menentukan pembatasan atau syarat pencalonan. Berdasarkan preseden putusan MK, ketentuan disebut sebagai open legal policy apabila memenuhi syarat:

(1) norma tersebut tidak dirumuskan secara tegas (expressis verbis) dalam UUD 1945; atau
(2) norma tersebut didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang.

"Ketentuan presidential threshold tidak memenuhi kedua syarat tersebut, sebab Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah terang mengatur persyaratan pengusulan calon presiden dan wakil presiden," tutur Adang Suhardjo dkk.

Aturan presidential threshold tidak hanya digugat mereka. Berikut ini daftar lengkap penggugat serupa:

1. Jaya Suprana
2. Gatot Nurmantyo
3. Syafril Sjofyan
4. Tito Reosbandi
5. Elyan Verna Hakim
6. Endang Wuryaningsih
7. Ida Farida
8. Neneng Khodijah
9. Lukman Nulhakim
10. Ferry Joko Yuliantono
11. Fachrul Razi
12. Bustami Zainudin
13. Partai Ummat
14. Lieus Sungkharisma
15. Tamsil Linrung
16. Edwin Pratama Putra
17. Fahira Idris
18. Tata Kesantra, tinggal di New York, Amerika Serikat
19. Ida irmayani, tinggal di New York, Amerika Serikat
20. Sri Mulyanti Masri, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat
21. Safur Baktiar, tinggal di Pennsylvania, Amerika Serikat
22. Padma Anwar, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat
23. Chritsisco Komari, tinggal di California, Amerika Serikat
24. Krisna Yudha, tinggal di Washington, Amerika Serikat
25. Eni Garniasih Kusnadi, tinggal di San Jose, California, Amerika Serikat
26. Novi Karlinah, tinggal di Redwood City, California, Amerika Serikat
27. Nurul Islah, tinggal di Everett, Washington, Amerika Serikat
28. Faisal Aminy, tinggal di Bothell, Washington, Amerika Serikat
29. Mohammad Maudy Alvi, tinggal di Bonn, Jerman
30. Marnila Buckingham, tinggal di West Sussex, United Kingdom
31. Deddy Heyder Sungkar, tinggal di Amsterdam, Belanda
32. Rahmatiah, tinggal di Paris, Prancis
33. Mutia Saufni Fisher, tinggal di Swiss
34. Karina Ratna Kanya, tinggal di Singapura
35. Winda Oktaviana, tinggal di Linkuo, Taiwan
36. Tunjiah, tinggal di Kowloon, Hong Kong
37. Muji Hasanah, tinggal di Hong Kong
38. Agus Riwayanto, tinggal di Horoekimae, Jepang
39. Budi Satya Pramudia, tinggal di Beckenham, Australia
40. Jumiko Sakarosa, tinggal di Gosnells, Australia
41. Ratih Ratna Purnami, tinggal di Langford, Australia
42. Fatma Lenggogeni, tinggal di New South Wales, Australia
43. Edwin Syafdinal Syafril, tinggal di Al-Khor, Qatar
44. Agri Sumara, tinggal di Al-Kohr, Qatar
45. Adang Suhardjo
46. Marwan Batubara
47. Ali Ridhok dan
48. Benne Akbar Fatah.

(asp/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads