Pengacara Kasus PLTG Borang Minta Penyidikan Dihentikan

Pengacara Kasus PLTG Borang Minta Penyidikan Dihentikan

- detikNews
Rabu, 10 Mei 2006 16:58 WIB
Jakarta - Penyidikan kasus pengadaan barang Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTG) Borang, Sumatera Selatan, yang melibatkan 3 pejabat Perusahaan Listrik Negara (PLN) diminta dihentikan. Alasannya, merugikan dunia investasi.3 Tersangka itu adalah Direktur Pembangkit dan Energi Primer PLN Ali Herman, Deputi Direktur Pembangkit Energi Primer Agus Darnadi, dan rekanan PLN Johanes Kenedy. Ketiganya adalah klien dari penasihat hukum Hotman Paris Hutapea."Kami mohon polisi menghentikan penyidikan karena merugikan dunia investasi," kata Hotman kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (10/5/2006).Ditambahkan Hotman, sejauh ini belum ditemukan adanya unsur kerugian negara. "Kerugian negara belum ada karena barang belum dibayar. Bagaimana negara bisa rugi," cetus Hotman.Kata dia, ada perbedaan patokan harga barang antara penyidik Polri dan PLN. Polisi menggunakan patokan harga dari internet. "Padahal PLN menggunakan harga di tempat sampai lokasi berikut pemasangan," imbuh Hotman.Dijelaskan Hotman, harga mesin turbin di internet adalah US$ 19 juta, sedangkan harga yang digunakan PLN US$ 24 juta. "Produknya sama, tapi kita kan ngutang, baru nyicil 21 kali. Jadi kerugian negara belum ditemukan," terang Hotman.Dia juga meminta Kejaksaan Agung tidak memaksakan menerima kasus ini. Alasannya, hingga saat ini berkas ketiga tersangka belum lengkap. "Mungkin penyidik kesulitan membuktikan adanya kerugian negara," tandas Hotman.Ketiga pejabat yang ditahan polisi itu akan segera habis masa penahanannya. Agus Darnadi masa penahanannya habis pada 13 Mei, Johanes Kenedy habis pada 14 Mei, dan Ali Herman berakhir 23 Mei.Ketiganya ditahan karena diduga melakukan mark up pengadaan mesin turbin PLTG Borang. Akibat perbuatannya, negara diindikasikan mengalami kerugian Rp 122 miliar.Polisi juga telah menahan Direktur Utama PLN Eddie Widiono pada 3 Mei lalu. Polisi juga masih akan memeriksa direksi lainnya sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penahanan tersangka lainnya. (nvt/)


Berita Terkait