Libur Imlek 2022 telah diputuskan akan dirayakan pada Selasa, 1 Februari 2022. Keputusan itu termuat dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Meski begitu, Perayaan Tahun Baru Imlek ini dibarengi dengan terjadinya lonjakan kasus Omicron di Indonesia. Maka dari itu, pemerintah menganjurkan masyarakat yang akan merayakan Tahun Baru Imlek agar tetap mematuhi prokes dan aturan yang telah ditetapkan.
Lalu apa saja imbauan dan aturan saat perayaan libur Imlek 2022 berlangsung? Mari simak informasinya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Libur Imlek 2022: Imbauan Perayaan Tahun Baru Imlek
Melansir dari situs resmi Kemenag RI, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat Khonghucu dan masyarakat Tionghoa untuk senantiasa menjalankan protokol kesehatan (prokes) saat merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili. Menag menilai situasi pandemi Covid-19 saat ini masih membahayakan dan harus terus menjadi kewaspadaan bersama.
"Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati. Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," ujar Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (29/1).
Menag meminta agar masyarakat saling mengingatkan untuk menjaga prokes. Disebutkan, menerapkan prokes harus dilakukan di berbagai kondisi termasuk saat perayaan Imlek.
"Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Imlek," kata Menag Yaqut Qoumas.
Selain libur Imlek 2022, simak pula halaman selanjutnya untuk mengetahui aturan perayaan Imlek tahun ini.
Libur Imlek 2022: Aturan Perayaan Tahun Baru Imlek
Dalam SE No 2 Tahun 2022 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Rangkaian Ibadah Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan beberapa aturan pada 25 Januari 2022 lalu. Aturan tersebut dikeluarkan sebagai panduan prokes pada perayaan Imlek guna memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas untuk menekan angka positif Covid-19 di masa pandemi ini.
Berikut beberapa aturan saat Perayaan Imlek 2022, di antaranya:
- Persembahyangan Chu Xi, malam menyambut Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili diharapkan agar segenap umat Khonghucu dapat bersembahyang di rumah masing-masing .
- Pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan catatan;
-Harus digelar secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah), dari kapasitas tempat perayaan.
-Tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik.
-Merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili dengan sederhana dan terbatas serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar. - Persembahyangan besar kepada Tuhan (King αΉͺhi Kong/Jing Tian Gong) dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat.
- Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.
- Kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19.
- Mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan pada saat perayaan Imlek.